Pemprov Jatim
Berkinerja Positif dan Kontributif pada PAD, Petrogas Jatim Utama Setor Deviden Rp 7 Miliar
PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) tertib dan konsisten membayar deviden ke Pemprov Jatim di tengah pandemi covid-19.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
Terkait isu likuidasi, Parsudi menegaskan, bahwa secara hukum sesuai UU Perseroan Terbatas, perusahaan yang terancam likuidasi adalah perusahaan yang tidak mampu membayar hutang yang jatuh tempo karena tidak memiliki saldo kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya terhadap hutang yang jatuh tempo.
Kondisi ini dapat menjadikan perusahaan mengalami pailit atau dipailitkan oleh kreditur dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) kreditur yang mengajukan kepailitan terhadap perusahaan yang apabila dikabulkan oleh pengadilan maka kemudian akan berakhir pada likuidasi.
"Saat ini kondisi keuangan PT PJU dalam keadaan sangat likuid dengan rasio kas yang sangat memadai, sehingga memiliki kemampuan membayar gaji karyawan secara utuh dan semua kewajiban kepada kreditur secara tepat waktu, meskipun ditengah kondisi pandemi," jelas Parsudi.
PT PJU berharap dengan adanya dukungan semua pihak dan kritikan yang bersifat konstruktif dan proporsional, maka ke depan PT PJU akan dapat tumbuh berkembang dengan cepat menjadi BUMD yang terkemuka dan tangguh untuk kemaslahatan Jawa Timur.
"PT PJU ini milik Jawa Timur, jadi sudah sepantasnya didukung oleh semua komponen secara konstruktif dengan pemikiran yang intelektual dan obyektif, sehingga dapat memberikan manfaat untuk lebih banyak masyarakat Jawa Timur," pungkasnya.