Grahadi

Pemprov Jatim

Berkinerja Positif dan Kontributif pada PAD, Petrogas Jatim Utama Setor Deviden Rp 7 Miliar

PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) tertib dan konsisten membayar deviden ke Pemprov Jatim di tengah pandemi covid-19.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
Istimewa
Direktur PT PJU, Parsudi Ak MM 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) tertib dan konsisten membayar deviden ke Pemprov Jatim di tengah pandemi covid-19.

Sesuai hasil keputusan RUPS Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020, PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) telah membayar deviden ke Pemprov Jatim sebesar Rp 7 miliar.

Pembayaran deviden telah dilaksanakan BUMD milik Pemprov Jatim tesebut pada 30 Juli 2021 ke rekening Kas Daerah di Bank Jatim atau 30 hari setelah RUPST, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Dengan demikian, semenjak tahun 2008, PT PJU selalu konsisten menyetor deviden ke Pemprov Jatim selaku Pemegang Saham sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Hal ini menunjukkan bahwa PT PJU merupakan salah satu BUMD Pemprov Jatim yang berkinerja positif dan memberikan kontribusi memberikan PAD kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujar Direktur PT PJU, Parsudi melalui rilisnya kepada media, Jumat (13/8/2021).

Deviden yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Jatim ini merupakan pembagian keuntungan dari kinerja Perseroan tahun buku 2020.

Secara year on year (yoy), deviden atas kinerja tahun 2020 yang disetor pada tahun 2021 memang terjadi penurunan dibandingkan deviden atas kinerja tahun 2019 yang dibayar pada tahun 2020.

Hal tersebut dikarenakan dampak pandemi Covid-19 yang bermula pada Maret 2020 yang telah menyebabkan terjadinya resesi ekonomi.

Aspek yang paling berpengaruh dari dampak pandemi terhadap kinerja perseroan adalah turunnya harga minyak mentah dunia sampai ke titik terendah yang terjadi hampir di sepanjang periode tahun 2020.

"Ini mempengaruhi pendapatan perseroan secara signifikan, dimana salah satu sumber pendapatan utamanya adalah dari produksi minyak mentah melalui anak perusahaan," kata Parsudi.

Namun demikian, PT PJU patut bersyukur dan berbangga bahwa di tengah hantaman pandemi yang mengakibatkan banyak perusahaan tidak mampu bertahan, PT PJU masih mampu menyetor deviden kepada pemegang saham.

Hal ini juga tidak terlepas dari keberhasilan PT PJU menyelesaikan kerugian TOP (take or pay) yang terjadi pada Triwulan II Tahun 2020 dan mampu terserap seluruhnya pada akhir Triwulan IV Tahun 2020, yang nilainya mencapai Rp 100 miliar lebih, akibat penyerapan gas pada Triwulan II Tahun 2020 yang dibawah volume minimum.

"Konsistensi PT PJU dalam menghasilkan laba dan membayar deviden menunjukkan bahwa kondisi kinerja dan keuangan PT PJU sangat baik dan tidak ada masalah alias running well, tidak seperti yang diisukan oleh oknum sebagian kelompok masyarakat bahwa PT PJU terancam likuidasi," kata Parsudi.

Lebih lanjut Parsudi menambahkan, bahwa persyaratan sebuah korporasi untuk dapat membayar deviden adalah selain perusahaan harus membukukan keuntungan, juga harus mempunyai mempunyai saldo laba positif dan kecukupan saldo kas yang sehat.

Apabila salah satu diantara syarat tersebut tidak terpenuhi maka secara otomatis perusahaan tidak dapat membayar deviden.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved