Nasib Hakim Reny Halida Setelah Pangkas Vonis Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, Dicoret KY dari CHA
Begini nasib Reny Halida Ilham Malik, setelah memotong (mengorting) hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Sementara vonis Djoko Tjandra dikorting karena dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan MA tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.
Djoko Tjandra juga telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738.
Pemangkasan hukuman ini dinilai melukai upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan hukuman terhadap Pinangki semestinya diperberat, mengingat statusnya sebagai penegak hukum.
Pinangki berprofesi sebagai jaksa dan menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra.
"Ini jelas melukai rasa keadilan dan upaya pemberantasan korupsi," kata Charles, Selasa (15/6/2021).
Sementara Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai hakim yang menyidangkan kasus ini bermasalah.
"Tampaknya yang bermasalah justru hakim tingkat banding yang memvonis Pinangki turun dari 10 jadi 4 (tahun penjara)."
"Kemudian, hakimnya ada yang sama."
"Kita sulit berharap kasus Djoko Tjandra tidak diturunkan."
"Ini sudah nabrak tembok betul dengan putusan Pinangki, kemudian jaksa tidak kasasi, putusan jadi inkrah," urai Boyamin.
2. Korting hukuman para pembobol Jiwasraya
Reny terlibat dalam pengurangan vonis pembobol Jiwasraya yaitu Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Hukuman Syahmirwan dipotong dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
Reny juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol Jiwasraya, Joko Hartono Tirto menjadi 18 tahun penjara.
Termasuk mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, Reny juga menyunat hukuman mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Awalnya, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup. Tapi oleh Reny dkk vonis Hendrisman disunat menjadi 20 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki Gugur dari Daftar Calon Hakim Agung