Nasib Hakim Reny Halida Setelah Pangkas Vonis Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, Dicoret KY dari CHA
Begini nasib Reny Halida Ilham Malik, setelah memotong (mengorting) hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
23. Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama, Brigjen TNI Tama Ulinta
24. Kepala Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad, Brigjen TNI Tiarsen Buaton.
Ini bukan kali pertama Reny mengikuti seleksi calon hakim agung.
Reny sempat mendaftar pada tahun 2017, 2019, dan 2020, tetapi selalu gagal saat di tes KY.
Berikut sepak terjang Reni Halida
1. Korting Vonis Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Seperti diketahui, pemangkasan vonis Pinangki dan Djoko Tjandra dilakukan oleh lima hakim tinggi secara bulat.
Para hakim itu antara lain, Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
Majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama kepada Jaksa Pinangki terlalu berat.
Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.
Oleh karena itu, Pinangki masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.