Nasib Hakim Reny Halida Setelah Pangkas Vonis Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, Dicoret KY dari CHA

Begini nasib Reny Halida Ilham Malik, setelah memotong (mengorting) hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. 

Editor: Musahadah
Sumber: Kompas.id
Djoko Tjandra saat menyimak vonis majelis hakim dalam kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8/2009). 

SURYA.CO.ID - Begini nasib Reny Halida Ilham Malik, setelah memangkas atau mengorting vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra

Hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 19 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Sementara vonis Djoko Tjandra dikorting dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjari.   

Hakim Pengadilan TInggi DKI Jakarta ini dicoret Komisi Yudisial (KY) dari daftar calon hakim agung (CHA). 

Reny Halida Ilham Malik sebelumnya masuk dalam daftar 27 nama calon hakim agung dan lolos seleksi kualitas . 

Baca juga: Biodata Djoko Tjandra yang Hukumannya Dikorting Hakim Pengadilan Tinggi DKI dan Sumber Kekayaannya

Namun, nama Reni hilang setelah dfilakukan tes kepribadian dan kesehatan. 

Hal tersebut disampaikan Komisi Yudisial dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (30/7/2021).

Berikut daftar 24 CHA yang dinyatakan lulus Seleksi kesehatan dan kepribadian oleh KY:

1. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kendari Achmad Setyo Pudjoharsoyo

2. Hakim PN Jambi, Adly.

3. Hakim PT Jakarta, Artha Theresia Silalahi.

4. Hakim PT Tanjung Karang Catur Iriantoro.

5. Kepala Badan Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto.

6. Hakim PT Ambin, Eddy Parulian Siregar.

7. Dosen FH Universitas Tanjungpura, Hermansyah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved