Nasib Hakim Reny Halida Setelah Pangkas Vonis Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, Dicoret KY dari CHA
Begini nasib Reny Halida Ilham Malik, setelah memotong (mengorting) hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
SURYA.CO.ID - Begini nasib Reny Halida Ilham Malik, setelah memangkas atau mengorting vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 19 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Sementara vonis Djoko Tjandra dikorting dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjari.
Hakim Pengadilan TInggi DKI Jakarta ini dicoret Komisi Yudisial (KY) dari daftar calon hakim agung (CHA).
Reny Halida Ilham Malik sebelumnya masuk dalam daftar 27 nama calon hakim agung dan lolos seleksi kualitas .
Baca juga: Biodata Djoko Tjandra yang Hukumannya Dikorting Hakim Pengadilan Tinggi DKI dan Sumber Kekayaannya
Namun, nama Reni hilang setelah dfilakukan tes kepribadian dan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Komisi Yudisial dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (30/7/2021).
Berikut daftar 24 CHA yang dinyatakan lulus Seleksi kesehatan dan kepribadian oleh KY:
1. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kendari Achmad Setyo Pudjoharsoyo
2. Hakim PN Jambi, Adly.
3. Hakim PT Jakarta, Artha Theresia Silalahi.
4. Hakim PT Tanjung Karang Catur Iriantoro.
5. Kepala Badan Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto.
6. Hakim PT Ambin, Eddy Parulian Siregar.
7. Dosen FH Universitas Tanjungpura, Hermansyah.
8. Inspektur Badan Pengawas MA, Aviantara
9. Wakil Ketua PT Gorontalo, Dery Supriyono.
10. Hakim di Bawas MA, Jupriyadi.
11. Dirjen Badan Peradilan Umum, Prim Haryadi.
12. Hakim PT Bandung, Subiharta.
13. Panitera Muda Pidana Khusus MA, Suharto.
14. Hakim di Bawas MA, Suradi.
15. Hakim PT Kupang, Yohanes Priyana
16. Hakim PT Jambi, Berlian Napitupulu
17. Hakim PT Banten, Ennid Hasanuddin
18. Hakim PHI MA, Fauzan.
19. Panitera Muda Perdata Khusus MA, Haswandi.
20. Ketua PT Palangkaraya, Mochamad Hatta.
21. Dosen F Universitas Janabadra, Raden Murjiyanto.
22. Ketua Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Brigjen TNI Slamet Sarwo Edy
23. Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama, Brigjen TNI Tama Ulinta
24. Kepala Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad, Brigjen TNI Tiarsen Buaton.
Ini bukan kali pertama Reny mengikuti seleksi calon hakim agung.
Reny sempat mendaftar pada tahun 2017, 2019, dan 2020, tetapi selalu gagal saat di tes KY.
Berikut sepak terjang Reni Halida
1. Korting Vonis Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Seperti diketahui, pemangkasan vonis Pinangki dan Djoko Tjandra dilakukan oleh lima hakim tinggi secara bulat.
Para hakim itu antara lain, Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
Majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama kepada Jaksa Pinangki terlalu berat.
Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.
Oleh karena itu, Pinangki masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Sementara vonis Djoko Tjandra dikorting karena dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan MA tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.
Djoko Tjandra juga telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738.
Pemangkasan hukuman ini dinilai melukai upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan hukuman terhadap Pinangki semestinya diperberat, mengingat statusnya sebagai penegak hukum.
Pinangki berprofesi sebagai jaksa dan menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra.
"Ini jelas melukai rasa keadilan dan upaya pemberantasan korupsi," kata Charles, Selasa (15/6/2021).
Sementara Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai hakim yang menyidangkan kasus ini bermasalah.
"Tampaknya yang bermasalah justru hakim tingkat banding yang memvonis Pinangki turun dari 10 jadi 4 (tahun penjara)."
"Kemudian, hakimnya ada yang sama."
"Kita sulit berharap kasus Djoko Tjandra tidak diturunkan."
"Ini sudah nabrak tembok betul dengan putusan Pinangki, kemudian jaksa tidak kasasi, putusan jadi inkrah," urai Boyamin.
2. Korting hukuman para pembobol Jiwasraya
Reny terlibat dalam pengurangan vonis pembobol Jiwasraya yaitu Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Hukuman Syahmirwan dipotong dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
Reny juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol Jiwasraya, Joko Hartono Tirto menjadi 18 tahun penjara.
Termasuk mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, Reny juga menyunat hukuman mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Awalnya, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup. Tapi oleh Reny dkk vonis Hendrisman disunat menjadi 20 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki Gugur dari Daftar Calon Hakim Agung