Berita Tulungagung

Polisi Menetapkan 4 Tersangka Atas Tewasnya Pesilat di Tulungagung, Dua Orang Masih di Bawah Umur

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan empat tersangka atas meninggalnya seorang pesilat. Begini kronologinya

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumen Polisi
Personel Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung memeriksa tubuh korban. 

“Korban sebelumnya sudah menerima akumulasi tendangan dan pukulan. Pihak Puskesmas menyatakan, saat korban tiba kondisinya sudah meninggal dunia,”ungkap Christian.

Secara kasat mata terdapat luka lebam memerah di ulu hati dan lebam hingga gosong di pangkal lengan dan pangkal leher.

Saat ini ER dan FI ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung.

Sedangkan FA dan MO yang masih di bawah umur tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor setiap hari.

Baca juga: Pesilat di Tulungagung Meninggal Saat Latihan, Disebut Ada Tanda-tanda Kekerasan di Tubuh Korban

Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 poin 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Mereka terancam hukuman paling lama penjara 12 tahun.

“Untuk tersangka anak proses hukum tetap berjalan, namun nanti menggunakan sistem peradilan pidana anak,” tandas Christian.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved