Cara Dapat BLT Rp 1,2 Juta Bagi PKL dan Pedagang Warteg di PPKM Level 4 Berikut Data yang Dibutuhkan

Berikut ini cara dapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha super mikro seperti pedagang kaki lima dan warung tegal (warteg).

Editor: Musahadah
kolase kompas.com
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 1,2 juta akan diberikan kepada PKL dan pedagang warteg. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini cara dapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha super mikro seperti pedagang kaki lima dan warung tegal (warteg). 

BLT Rp 1,2 juta bagi PKL dan warteg ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021). 

BLT RP 1,2 juta ini akan diiberikan kepada 1 juta pelaku usaha. 

"Pemerintah menyiapkan insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya (untuk) 3 juta (pelaku usaha) di mana yang Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," kata Airlangga. 

Airlangga mengungkapkan, bantuan tersebut sebagai tindak lanjut pengetatan akibat varian Delta yang pemerintah lakukan. 

Baca juga: Kepala Keluarga Positif Covid-19 Dapat Bansos, Ini 6 Bantuan Lain Termasuk BLT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Dapat BLT Rp 1,2 juta

BLT Rp 1,2 juta untuk usaha super mikro seperti PKL  dan warteg ini dikhususkan di zona PPKM Level 4. 

Menurut Airlangga, penyaluran bantuan tunai Rp 1,2 juta ini akan disalurkan oleh TNI Polri. 

Aturan lebih detail terkait proses penyaluran bantauan saai ini sedang disusun oleh TNI/Polri.

Meski demikian, Airlangga memberikan gambaran umum terkait penyaluran bantuan tunai Rp 1,2 juta ini. 

Menurutnya, untuk mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta ini, masyarakat atau PKL harus mendaftar atau didaftar oleh petugas. 

Pendaftaran akan dilakukan secara jemput bola melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung. 

Jemput bola ini untuk memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar. 

Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, ada isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan. 

Isian sederhana itu yakni data-data pokok seperti NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved