Alur Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja di Wilayah PPKM Level 4, Ini Kriteria Lainnya
Bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali dicairkan tahun 2021. Ini alur pencairan dan kriteria penerimanya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali dicairkan tahun 2021.
BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta ini akan diberikan kepada pekerja yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum lama ini.
"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida.
Selain itu, Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.
Daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Baca juga: Cara Dapat BLT Rp 1,2 Juta Bagi PKL dan Pedagang Warteg di PPKM Level 4 Berikut Data yang Dibutuhkan
"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.
Ida menjelaskan, jumlah penerima subsidi gaji kali ini sebanyak 8 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8 triliun.
"Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja, dengan demikian butuh anggaran Rp 8 triliun," jelas Ida.
Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
Subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida.
Lantas, bagaimana alur pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan?
Alur Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan
- Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021
- Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)
- Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan meneirma subsidi Rp 1 juta.
Menurut Ida, data calon penerima BLT ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.
Untuk memastikan subsidi upah ini tepat sasaran, Kemenaker akan melakukan ceklist data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, saya kira data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid untuk digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian subsidi upah secara cepat dan tentu saja tepat sasaran," ungkapnya.
5 Kriteria Penerima Subsidi Gaji
- Tempat bekerja masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Daerah PPKM Level 4
Berikut ini daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 4:
1. DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota
2. Banten, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
3. Jawa Barat yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
4. Jawa Tengah yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang,
5. Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta
6. Jawa Timur yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/menteri-ketenagakerjaan-ida-fauziyah-memastikan-blt-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)