Regional

Pesan Menyayat Wanita Cantik pada Adiknya Sebelum Dibakar Pria yang Pernah Melamar Tapi Ditolak

Sang adik begitu terpukul karena begitu dekat SZ selama hidupnya. Sebelum ditemukan tewas, SZ pamit bekerja dan biasa pulang telat karena lembur.

Kolase TribunJakarta
Kolase/TribunJakarta.com KapolresTangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanuddin san lokasi penemuan tulang di area penemuan jasad hangus di Suradita Lele, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/7/2021). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir) 

SURYA.CO.ID - Pembunuhan keji dengan cara tubuhnya dibakar di Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/7/2021) kemarin, berhasil diungkap anggota Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Pelaku pembunuhan terhadap wanita cantik, SZ (19) jumlahnya dua pemuda.

Kedua pemuda itu kini dijebloskan ke tahanan Polres Tangerang Selatan berinisial DS (20) dan US (20).

Tersangka diringkua petugas di Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang Selatan.

Pria yang dicurigai aktor intelektual dalam pembunuhan dan pembakaran jasad SZ adalah DS. Sementara, peran US membantu DS.

DS yang diduga pelaku utama dalam pembunuhan SZ secara keji dengan cara membakar tubuh korban di sebuah lahan garapan warga di Desa Suradite, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (9/7/2021).

Sesuai pengakuan tersangka DS kepada penyidik, tersangka DS pernah melamar SZ.

Namun ayah korban SZ, Aziz (45) saat itu menolak lamaran DS. Lantaran bekerja sebagai tukang salon setempat bersama US.

"Sebetulnya pelaku (DS) sempat ngelamar anak saya (SZ) tiga minggu lalu kira-kira," ucap Aziz, Senin (12/7/2021).

"Saya tolaklah, pertama anak saya masih kecil. Kedua, anak saya masih menjadi tulang punggung kelurga," tutur Aziz.

Seingat Aziz, pelaku mendatangi rumahnya untuk melamar SZ pada pertengahan Juni 2021.

Kala itu, pelaku sempat datang dua kali untuk meluluhkan hati Aziz.

Namun sang ayah masih belum mengizinkan.

"Waktu itu Rabu bulan Juni mau melamar, datangnya malam. Karena saya enggak ada di rumah jadi pergi lagi," jelasnya.

Dari penolakan itu, pelaku kemudian mengeluarkan surat perjanjian untuk ditandatangani.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved