BPOM Ancam Cabut Izin PT Harsen Selaku Produsen Ivermectin, Sementara INAF Tetapkan Harga Per Tablet

Di tengah kabar obat cacing Ivermectin bisa digunakan untuk terapi penyembuhan pasien Covid-19, BPOM juga mengancam cabut izin PT Harsen.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Dok. Inaf/Kompas.com/KRISTIANTO PURNOMO
ILUSTRASI. Obat cacing atau obat anti parasit Ivermectin produksi Indofarma (INAF). Foto kanan : Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, saat ditemui Kompas.com pada Rabu (14/4/2021) di kantornya. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Di tengah kabar obat cacing Ivermectin bisa digunakan untuk terapi penyembuhan pasien Covid-19, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga mengancam cabut izin PT Harsen.

Ya, BPOM menemukan lima pelanggaran yang dilakukan oleh PT Harsen dalam memproduksi hingga mendistribusikan Ivermectin.

BPOM mengklaim telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PT Harsen, namun belum ada laporan perbaikan.

Karena itu, jika PT Harsen tak segera memperbaiki temuan 5 pelanggaran tersebut, BPOM akan memberikan sanksi administratif hingga pidana.

Adapaun sanksi administratif bisa hingga pencabutan izin produksi dan distribusi Ivermectin yang diproduksi oleh PT Harsen.

Lima pelanggaran dan ancaman pemberian sanksi tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (2/7/2021). 

Baca juga: Efek Samping Ivermectin, Obat Cacing yang Diyakini Lawan Covid-19, Bahaya Besar Bagi Penderita Liver

5 pelanggaran dilakukan PT Harsen

Penny mengungkapkan, PT Harsen sebagai salah satu produsen Ivermectin tidak memenuhi sejumlah syarat terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk obat ivermectin.

Beberapa aspek yang tidak memenuhi ketentuan adalah pertama penggunaan bahan baku Ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi.

Kategorinya tentunya adalah tidak memenuhi ketentuan atau ilegal.

Kemudian yang kedua adalah mendistribusikan obat Ivermax 12 (Ivermectin) ini tidak dalam kemasan siap edar.

"Saya kira itu adalah dus kemasan yang memang sudah disetujui di dalam pemberian izin edar yaitu adalah ketentuan yang harus diikuti dengan kepatuhan," katanya.

Baca juga: Moeldoko: Ivermectin Terbukti Efektif Dalam Penyembuhan Covid-19, Mulai Dibagikan ke Anggota HKTI

Pelanggaran ketiga adalah PT Harsen mendistribusikan obat Ivermectin yang diberi nama dagang Ivermax 12 itu tidak melalui jalur distribusi resmi.

Keempat, PT Harsen juga mencantumkan masa kedaluwarsa obat itu tidak sesuai dengan yang telah disetujui oleh BPOM.

Semestinya dengan data stabilitas yang diterima BPOM, masa kedaluwarsa ialah 12 bulan setelah tanggal produksi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved