Polemik Ivermectin
Efek Samping Ivermectin, Obat Cacing yang Diyakini Lawan Covid-19, Bahaya Besar Bagi Penderita Liver
Beberapa pekan ini, publik diramaikan dengan Ivermectin yang diyakini bisa digunakan untuk terapi penyembuhan Covid-19. Ini efek samping Ivermectin.
SURYA.co.id - Beberapa pekan ini, publik diramaikan dengan obat cacing Ivermectin yang diyakini bisa digunakan untuk terapi penyembuhan Covid-19.
Bahkan, Kepala Staf Presiden (KSP) membagikan kepada anggota Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Dalam suatu kesempatan webinar tak lama ini, Moeldoko menyebut, Ivermectin digunakan sebagai terapi pasien Covid-19 di sejumlah negara.
Lantas, amankah bila digunakan pasien Covid-19 di Indonesia? Berikut efek samping Ivermectin dan bahanya jika dikonsumsi sembarangan tanpa resep dokter.
Sejauh ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) belum menyarankan untuk terapi pasien Covid-19 karena belum ada uji klinis.
Rupanya, efek samping Ivermectin jika diminum tanpa resep dokter bisa menimbulkan bahaya lebih besar.
Baca juga: Moeldoko: Ivermectin Terbukti Efektif Dalam Penyembuhan Covid-19, Mulai Dibagikan ke Anggota HKTI
BPOM menegaskan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang tidak boleh dibeli secara individu tanpa resep dokter, dan tidak bisa diperjualbelikan tanpa distribusi obat yang baik.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan POM, Penny Lukito, dalam konferensi pers "Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin" pada hari ini (2/7/2021).
Dia berkata bahwa izin edar Ivermectin pada saat ini hanya untuk cacingan dan infeksi cacingan, sehingga masyarakat tidak boleh menggunakan obat ini secara sembarangan untuk mengobati apalagi mencegah Covid-19.
Pasalnya, data-data uji klinik yang ada belum kompulsif untuk menunjang Ivermectin sebagai obat Covid-19.
"Belum ada data uji klinik yang bisa kita gunakan untuk mengevaluasi, menilai dan memberi izin Ivermectin sebagai obat Covid-19," ujar Penny.
Di Indonesia sendiri, uji klinik untuk membuktikan efektifitas Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 baru akan dimulai dengan dikeluarkannya Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) oleh Badan POM baru-baru ini.
Hal ini sejalan dengan WHO yang dalam panduan terbarunya (31 Maret 2021) menegaskan bahwa Ivermectin hanya dapat dipergunakan dalam rangka uji klinik.
Efek samping Ivermectin untuk terapi Covid-19 bisa lebih parah
Ivermectin terdaftar di Indonesia dengan sediaan kaplet 12 mg.