Berita Lamongan

Fakta Lain Perselingkuhan Pak Kades di Lamongan Tiduri Wanita Bersuami 30 Kali, Perzinaan & Narkoba

Selain perselingkuhan Pak Kades Desa Karangwedoro, SB 30 kali tiduri istri orang selama dua bulan, rupanya pasangan ini positif mengonsumsi sabu.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Iksan Fauzi
Kolase SURYA.co.id/Hanif Manshuri/Grid.id
Ilustrasi perselingkuhan. Foto kanan : seorang wanita bersuami berinisial RI dan Pak Kades di Lamongan. 

"Ya hasil tes urinenya kedua positif mengonsumsi sabu - sabu, " kata Kasat Resnarkoba, AKP Achmad Khusen saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Selasa (15/6/2021).

Apa yang menjerat Kepala Desa Karangwedoro, SB dengan RI itu perkaranya terpisah meski dalam rangkaian saat keduanya digerebek petugas atas laporan suami RI.

Perkara pidana dugaan perzinaan ditangani Satreskrim.

Sementara perkara mengonsumsi sabu - sabu ditangani Satreskoba.

"Kita juga masih mengembangkan penyelidikan dari mana asal barang haram itu didapatkan tersangka," kata Khusen.

Secara medis hasil tes urine hasilnya positif, sang kepala desa ngotot tidak mengakui mengonsumsi sabu - sabu.

Karena bohong, SB dan RI tidak mengonsumsi sabu-sabu.

Polisi sampai harus dua kali memeriksakan urine kedua tersangka.

Tes urine pertama di Dokkes Polres Lamongan dan tes urine kedua diluar polres untuk meyakinkan pada keduanya.

"Dua kali tes urine, dua - duanya positif narkoba. Tapi tetap saja mengelak, " ungkap Khusen.

Bagi penyidik, tersangka yang tidak mengakui memakai narkoba, itu hak tersangka.

Tapi dua alat bukti yang ada di tangan penyidik tidak bisa dipungkiri oleh tersangka.

Apa akan direhabilitasi ? Khusen belum bisa memastikan, sebab pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan masih berlangsung.

Sampai hari ini, tersangka masih bungkam dari mana barang itu (sabu - sabu, red) mereka dapatkan.

Lagi - lagi alasannya ia tidak memakai narkoba.

Sementara itu, sumber lain yang didapat wartawan mengungkapkan, sebelum kedua tersangka berbuat asusila, diduga mengonsumsi sabu - sabu.

Ditengarahi, barang haram tersebut diambil tersangka menjelang maghrib.

"Kebiasaannya, ia ngambilnya setiap menjelang maghrib, " kata sumber itu.

5. Punya dua istri

Lelanangeng jagad, nampaknya pantas disandangkan di pundak Kepala Desa Karangwedoro Kecamatan Turi, SB.

Dua wanita yang resmi pernah mendampinginya sebagai istri sah menurut negara dan agama.

Data yang dihimpun SURYA.co.id menyebutkan, pernikahannya dengan istri pertama, SB karunia 2 orang anak.

Satu anak sulungnya kini sudah duduk di bangku kuliah, sedang anak nomor dua duduk di bangku sekolah menengah atas.

Pernikahannya dengan istri pertamanya itu tidak bertahan dan prahara rumah tangga menderanya hingga berakhir dengan perceraian.

SB kemudian dipertemukan dengan seorang wanita yang berstatus ASN.

Benih - benih cintapun mulai mengembang dan resmi akad nikah dijalankan.

Si ASN itu dinikahi hingga melahirkan dua anak yang usinya masih kecil - kecil.

"Jadi sebelum siri dengan RI yang bersuami sah itu, pak kades (SB) sudah pernah dua kali menikah," ungkap seorang penyidik.

Sampai sekarang sejatinya dengan yang ASN ini masih sah berstatus suami istri.

Hanya saja, si ASN ini meninggalkan rumah di Karangwedoro dan memilih pulang ke Karanggeneng, lantaran tidak tahan lagi mendapati suaminya berselingkuh dengan istri orang lain, RI.

Kesempatan baik dimanfaatkan Subandi saat istri keduanya kabur meninggalkannya.

SB kemudian memboyong RI ke rumahnya dan menikahi secara siri.

Keputusan yang cukup berani, pasalnya, selain ia sebagai kades, SB juga masih mempunyai istri sah.

Sementara RI yang dinikahi secara siri, juga masih istri sah orang lain di Desa Tawangrejo Turi.

Ulah bejat SB yang membuat suami RI akhirnya nekat melaporkannya ke polisi dan berakhir dengan penggerebekan yang menggegerkan jagad Lamongan.

Alasan SB jika ia sudah nikah siri dengan RI atas jasa Modin setempat berinisial KS (74), tidak bisa mematahkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus perzinaan ini.

Kini SB harus menghadapi proses hukum atas tuduhan perzinaan dan ancaman jabatannya sebagai seorang kepala desa.

"Kalau urusan jabatannya sebagai kepala desa, saya harus koordinasi dengan Pemkab, dan itu menjadi wewenang Pemkab, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat gelar rilis, Senin (14/6/2021).

Baca berita sekitar Lamongan lainnya di SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved