Berita Lamongan

Fakta Lain Perselingkuhan Pak Kades di Lamongan Tiduri Wanita Bersuami 30 Kali, Perzinaan & Narkoba

Selain perselingkuhan Pak Kades Desa Karangwedoro, SB 30 kali tiduri istri orang selama dua bulan, rupanya pasangan ini positif mengonsumsi sabu.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Iksan Fauzi
Kolase SURYA.co.id/Hanif Manshuri/Grid.id
Ilustrasi perselingkuhan. Foto kanan : seorang wanita bersuami berinisial RI dan Pak Kades di Lamongan. 

Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

Tersangka sang kades tidak ditahan.

Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya.

Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan.

Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.

3. Kronologi terungkapnya perselingkuhan

Informasi yang didapat SURYA.co.id, perselingkuhan itu bermula pada April 2021.

Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya RI yang secara diam–diam kerap menelepon atau video call dengan laki-laki lain.

RI juga kerap keluar rumah secara diam-diam dengan SB. Padahal suaminya sudah mengingatkan berkali-kali. Namun, tidak diindahkannya.

Pertengkaran memuncak, dan pada April RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan SB hingga pada Jum’at (4/06/2021).

Perkembangannya, istri sah pak kades yang berstatus ASN marah dan meninggalkan SB. 

4. Positif konsumsi sabu-sabu

Setelah tes urine, penyidik menyatakan SB dan RI positif menonsumsi narkoba jenis sabu-sabu

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved