Berita Lamongan
Fakta Lain Perselingkuhan Pak Kades di Lamongan Tiduri Wanita Bersuami 30 Kali, Perzinaan & Narkoba
Selain perselingkuhan Pak Kades Desa Karangwedoro, SB 30 kali tiduri istri orang selama dua bulan, rupanya pasangan ini positif mengonsumsi sabu.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Iksan Fauzi
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
Tersangka sang kades tidak ditahan.
Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya.
Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan.
Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.
3. Kronologi terungkapnya perselingkuhan
Informasi yang didapat SURYA.co.id, perselingkuhan itu bermula pada April 2021.
Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya RI yang secara diam–diam kerap menelepon atau video call dengan laki-laki lain.
RI juga kerap keluar rumah secara diam-diam dengan SB. Padahal suaminya sudah mengingatkan berkali-kali. Namun, tidak diindahkannya.
Pertengkaran memuncak, dan pada April RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan SB hingga pada Jum’at (4/06/2021).
Perkembangannya, istri sah pak kades yang berstatus ASN marah dan meninggalkan SB.
4. Positif konsumsi sabu-sabu
Setelah tes urine, penyidik menyatakan SB dan RI positif menonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.