Sosok Afifah Guru Honorer di Semarang yang Terjerat 20 Pinjaman Online, Ditagih hingga Rp 206 Juta
Inilah sosok Afifah, guru honorer di Semarang yang terjerat 20 pinjaman online, kini ia ditagih hingga Rp 206 juta.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Saat pinjaman pertama, tak ada tanda tangan elektrik untuk persetujuan.
Ia hanya diminta mengirimkan foto KTP dan identifikasi wajah.
Awalnya ia mengira pelunasan akan dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan.
2. Mulai ditagih dan diancam
Masuk hari kelima setelah peminjaman, pada 25 Maret 2020 Afifah mulai ditagih dan diancam identitas lengkapnya akan disebar.
Teror mulai bermunculan. Pada 27 Maret 2021 pihak pinjol mengakses 200 kontak telepon Afifah lalu mengirim foto dan KTP dengan narasi ia tak bisa baya utang.
Baca juga: Video Viral Sopir Truk di Lumajang Enggan Beri Jalan Rombongan TNI Angkut Alutsista, Ini Kata Polisi
50 orang di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin.
Karena panik, ia pun kembali meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online lainnya dengan maksud untuk menutup utangnya.
Hingga akhirnya Afifah meminjam pada 20 aplikasi dengan total utang Rp 206.350.000. Dana yang sudah ia kembalikan Rp 158 juta.
Kini utang yang belum terbayar Afifah ada Rp 47 juta.
3. Jaminkan sertifikat rumah orangtua
Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga, mengatakan kliennya memiliki itikad baik untuk membayar uang yang dipinjamnya.
Afifah dan suaminya sepakat menjaminkan sertifikat rumah orangtuanya sebesar Rp 30 juta.
"Tujuannya untuk menutup utang di aplikasi pinjaman online tersebut, tapi keadaan tidak semakin baik malah memburuk," kata Sofyan di Kabupaten Semarang, Jumat (4/6/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Guru Honorer Jaminkan Sertifikat Rumah Orangtua untuk Bayar Utang Pinjol Rp 206 Juta'