Nasib Miris Afifah Terjerat Pinjaman Online Rp 206 Juta, ini Bahaya Pinjam Uang ke Banyak Pinjol
Nasib miris menimpa Afifah, guru honorer di Semarang yang terjerat 20 pinjaman online. Simak Bahaya Pinjam Uang ke Banyak Pinjol
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Nasib miris menimpa seorang guru honorer di Semarang bernama Afifah, ia terjerat pinjaman online hingga Rp 206 juta.
Afifah telah meminjam uang kepada 20 pinjaman online.
Ia mengaku banyak mendapat ancaman dan teror dari pihak yang memberikan pinjaman.
Kasus ini semakin jadi sorotan setelah Afifah melaporkan apa yang dialaminya ke Ditreskrimsus Polda Jateng.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan pinjaman ke banyak penyedia pinjaman online.

Baca juga: Sosok Afifah Guru Honorer di Semarang yang Terjerat 20 Pinjaman Online, Ditagih hingga Rp 206 Juta
Pada April lalu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, pihaknya banyak menerima permintaan bantuan dari masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman online dengan fintech.
Ketika ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat debitur yang melakukan banyak pinjaman dari berbagai fintech dalam waktu dekat.
Ia pun memberikan sebuah contoh kasus, dimana seorang debitur pinjaman online mengadu kepada OJK.
Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan, debitur tersebut melakukan pinjaman dari 10 fintech yang berbeda.
"Bahkan kami menemukan seorang konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 40 fintech, dalam 1 minggu," kata Tirta dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (13/4/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Bahaya Pinjam Uang ke Banyak Pinjol'
Hal tersebut sangat disayangkan karena dinilai tidak bijaksana dalam melakukan pinjaman.
Menurut Tirta, contoh kasus itu juga mencerminkan sebuah pinjaman yang melebihi kemampuan bayar dari debitur itu sendiri.
Oleh karena itu, bukan hanya keberadaan fintech ilegal saja, Tirta juga menyoroti perilaku masyarakat yang kurang bijaksana dalam melakukan pinjaman online.
Ini dia sebut sebagai salah satu alasan kenapa korban dari fintech ilegal masih bermunculan.
"Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijaksana melakukan transaksi," ucap Tirta.
Guru Honorer di Semarang Terjerat 20 Pinjaman Online
baru-baru ini, Afifah, guru honorer di Semarang terjerat 20 pinjaman online.
Kini ia ditagih hingga Rp 206 juta.
Afifah merupakan seorang guru honorer di Semarang, Jawa Tengah.
Karena tekanan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kedua anaknya, perempuan 29 tahun ini harus berutang ke aplikasi pinjaman online.
Ekonomi Afifah semakin memburuk setelah ia berutang dari aplikasi pinjaman online pada akhir Maret 2021.
Sampai-sampai ia harus menjaminkan sertifikat rumah orangtuanya.
Berikut rangkuman fakta tentang sosok Afifah yang dirangkum dari Kompas.com (grup SURYA.co.id).
1. Terjerat 20 pinjaman online
Masalah yang dialami Afifah berawal saat ia memiliki kesulitan finansial. Ia butuh uang untuk membeli susu dan kebutuhan anaknya.
Ia kemudian melihat aplikasi pinjaman online Pohon Uangku di ponselnya pada 20 Maret 2021.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Cerita Afifah yang Terjerat 20 Pinjaman Online, Teror Jual Diri untuk Lunasi Utang, Harus Bayar Rp 206 Juta'
Ia pun mengunduh aplikasi tesebut dan mengikuti langkah-langkah persyaratan.
Afifah mengajukan pinjaman Rp 5 juta. Dari penjelasan aplikasi tersebut, pinjaman Rp 5 juta dibayar dengan jangka waktu 91 hari dengan bunga 0.04 persen.
Tak lama kemudian, ia menerima transfer uang Rp 3,7 juta. Ia merasa janggal karena mendapat transfer dalam katu singkat.
Karena takut, uang itu pun ia simpan dan tidak diambil.
Saat pinjaman pertama, tak ada tanda tangan elektrik untuk persetujuan.
Ia hanya diminta mengirimkan foto KTP dan identifikasi wajah.
Awalnya ia mengira pelunasan akan dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan.
2. Mulai ditagih dan diancam
Masuk hari kelima setelah peminjaman, pada 25 Maret 2020 Afifah mulai ditagih dan diancam identitas lengkapnya akan disebar.
Teror mulai bermunculan. Pada 27 Maret 2021 pihak pinjol mengakses 200 kontak telepon Afifah lalu mengirim foto dan KTP dengan narasi ia tak bisa baya utang.
50 orang di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin.
Karena panik, ia pun kembali meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online lainnya dengan maksud untuk menutup utangnya.
Hingga akhirnya Afifah meminjam pada 20 aplikasi dengan total utang Rp 206.350.000. Dana yang sudah ia kembalikan Rp 158 juta.
Kini utang yang belum terbayar Afifah ada Rp 47 juta.
3. Jaminkan sertifikat rumah orangtua
Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga, mengatakan kliennya memiliki itikad baik untuk membayar uang yang dipinjamnya.
Afifah dan suaminya sepakat menjaminkan sertifikat rumah orangtuanya sebesar Rp 30 juta.
"Tujuannya untuk menutup utang di aplikasi pinjaman online tersebut, tapi keadaan tidak semakin baik malah memburuk," kata Sofyan di Kabupaten Semarang, Jumat (4/6/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Guru Honorer Jaminkan Sertifikat Rumah Orangtua untuk Bayar Utang Pinjol Rp 206 Juta'
4. Lapor ke polisi
Karena merasa jadi korban, Afifah pun melaporkan kasus yang ia alami ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021).
Ia menempuh jalur hukum dan akan membayar utangnya di persidangan karena uang pinjaman awal masih utuh.
"Kami utarakan kami belum gunakan uang itu dari aplikasi Pohon UangKu. Kalau dirasa saya masih punya hutang maka akan saya bayar saat persidangan, saya memilih jalur hukum," jelasnya.
Kasus tersebut rencananya akan dibawa ke ranah perdata terkait pinjam meminjam karena seharusnya ada perjanjian baik langsung atau elektronik.
Tapi melihat caranya, kata dia, sudah tidak memenuhi syarat karena tidak pernah tanda tangan surat perjanjian apapun.
Namun pelaporan yang dilakukan ke polisi sementara masih terkait pelanggaran UU ITE.
5. Trauma dan ketakutan
Akibat serangkaian teror tersebut, Afifah yang bekerja sebagai guru honorer merasa trauma dan ketakutan.
"Saat ini klien kami tidak lagi berani memegang ponsel dan pekerjaannya terganggu karena teror WA tersebut juga sampai ke rekan-rekan guru," kata Sofyan.
Nasib Miris Afifah Terjerat Pinjaman Online
Afifah
guru honorer
Semarang
Pinjaman Online
Bahaya Pinjam Uang ke Banyak Pinjol
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
GERAM Selingkuhan Minta Dinikahi, Volly Nekat Bunuh dan Buang Jasadnya di Kolong Tol, Ini Awal Kenal |
![]() |
---|
NIKEN SALINDRY Banjir Pujian Lewat Cover Lagu Baru, Penggemar Soroti Satu Hal: Tinggi Banget |
![]() |
---|
Ini Cara Pembimbing Ibadah Ingatkan CJH Lansia Tidak Memaksa Salat Jemaah di Nabawi |
![]() |
---|
JAWABAN Alwi Slamat soal Status di Persebaya Surabaya, Aji Santoso Beri Sorotan, Bakal Stay Green? |
![]() |
---|
KONDISI Vicky Makin Tersudut, Giliran Tukang Es Beri Kesaksian Lain Soal Video Viral: Baru Kali Ini |
![]() |
---|