Komisi III DPR Beber Urutan Panglima TNI Selanjutnya, Peluang Laksamana Yudo Margono Semakin Besar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membeberkan prediksinya tentang siapa Panglima TNI selanjutnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DewanPerwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Pernah diberitakan Kompas.com pada 10 Juni 2015, saat itu Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah jika Presiden Joko Widodo dinilai mendobrak tradisi menggilir angkatan dalam memilih calon panglima TNI.
Menurut Kalla, pola penggiliran angkatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang.
Tradisi tersebut juga tidak pasti.
"Dulu tradisi itu sebenarnya juga tidak pasti, waktu zaman Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) memang ada, tapi ada juga yang duoble (gilirannya)" kata Kalla di Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh pernyataannya mengenai duoble giliran saat pemerintahan SBY.
Kalla mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang, syarat calon panglima TNI di antaranya menjabat kepala staf angkatan.
Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa Presiden harus menggilir angkatan.
Ikuti Berita Seputar Panglima TNI