Komisi III DPR Beber Urutan Panglima TNI Selanjutnya, Peluang Laksamana Yudo Margono Semakin Besar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membeberkan prediksinya tentang siapa Panglima TNI selanjutnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Dari sisi organisasi, kata dia, masa yang singkat jelas akan mengurangi efektivitas kepemimpinan dan pengelolaan organisasi," kata Fahmi ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (3/6/2021).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Pengamat Militer Ungkap Peluang Jenderal Andika dan Laksamana Yudo Gantikan Marsekal Hadi'
Secara politik, kata Fahmi, kebutuhan presiden hari ini adalah para pembantu dengan loyalitas tanpa syarat terutama untuk memuluskan agenda-agenda politik dan pemerintahan.
Dari hal itu, kata Fahmi, akan terlihat tidak ada perintang dalam relasi antara Presiden Jokowi dan Yudo Margono.
Namun, kata dia, hal itu sekaligus menunjukkan bahwa Yudo Margono tidak punya penyokong yang sangat kuat untuk menggaransi dirinya.
Sementara Jenderal Andika Perkasa, kata Fahmi, memiliki penyokong kuat sekaligus perintang yakni melalui sosok ayah mertuanya yaitu AM Hendropriyono.
"Dari kedua hal di atas, saya berpendapat bahwa peluang Andika akan lebih besar jika pergantian Panglima TNI dilakukan dalam waktu dekat.
Penundaan akan sangat berdampak pada peluang keterpilihan Andika," kata Fahmi.
Namun demikian, kata Fahmi, ia melihat peluang Yudo Margono cenderung terus menguat seiring waktu.
Menurutnya tak ada masalah bagi Yudo pribadi dan bagi organisasi TNI jika pergantian dilakukan dalam waktu dekat ataupun menjelang masa pensiun Hadi Tjahjanto.
Ketiadaan penyokong kuat, kata dia, justru lebih membuka peluang bagi Yudo Margono untuk diasosiasikan sebagai 'Jokowi's man' tanpa hadirnya tokoh lain seperti Hendropriyono terhadap Andika.
"Jadi, mempertimbangkan pergiliran matra atau tidak, peluang Yudo Margono tampaknya makin besar," kata Fahmi.
Aturan hukum pergantian Panglima TNI
Tak sedikit kabar berhembus bahwa calon Panglima TNI dijabat bergilir dari tiga angkatan yang ada.
Presiden juga memiliki hak istimewa atau hak prerogatif untuk memilih dan mengusulkan calon Panglima TNI.