Kabar Terbaru Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS di Jatim, ini Golongan yang Tidak Dapat

Berikut kabar terbaru tentang pencairan gaji ke-13 pensiunan, PNS dan TNI-Polri di Jawa Timur.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Youtube
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 Pensiunan dan PNS. Simak Kabar Terbaru Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS di Jatim 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Simak kabar terbaru tentang pencairan gaji ke-13 pensiunan, Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan TNI-Polri di Jawa Timur,

Seperti diketahui, gaji ke-13 pensiunan dan PNS mulai ditransfer pada Kamis (3/6/2021).

Namun, ada golongan ASN tertentu yang tak dapat gaji ke-13.

Beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur juga telah mencairkan gaji ke-13 untuk pegawainya.

Baca juga: Gaji Ke-13 ASN Pemkot dan Pemkab Mojokerto Mulai Cair, Segini Kisarannya

Baca juga: Alur Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan dan PNS yang Ditransfer Mulai Hari ini, Berikut Besarannya

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Gaji Ke-13 ASN Pemkot dan Pemkab Mojokerto Mulai Cair

Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pencairan gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi seluruh ASN yaitu sebanyak 2.658 orang dan 25 orang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kota Mojokerto, Agoeng Moeljono menjelaskan sebelum gaji ke-13 Pemerintah Daerah telah mencairkan hari raya (THR). Penyaluran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Kamis (3/6/202).

"Pencairan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, KDH, Wakil KDH dan DPRD Kota Mojokerto, semuanya sudah di Bank Jatim yang akan di transfer ke rekening masing-masing," ungkapnya, Jumat (4/6/2021).

Agoeng menjelaskan jumlah anggaran belanja pembiayaan gaji ke-13 bagi 2.658 ASN Pemkot Mojokerto dan 25 orang DPRD ini mencapai Rp 11.958.054.925,00.

"Gaji ke-13 nilainya setara gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada Juni 2021," jelasnya.

Menurut dia, Kepala OPD sebagai pengguna anggaran di Pemkot Mojokerto diwajibkan mengajukan SPM-LS Gaji ke-13 ke BPKAD Kota Mojokerto, paling lambat hari ini pada Jumat 4 Juni 2021.

Sesuai Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke -13 pada Aparatur Negara dan penerima tunjangan di lingkungan pemkot Mojokerto tahun 2021, tanggal 6 Mei 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved