Alur Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan dan PNS yang Ditransfer Mulai Hari ini, Berikut Besarannya

Berikut alur pencairan gaji ke-13 pensiunan 2021, Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan TNI-Polri. Ditransfer mulai hari ini

Pos Kupang
Ilustrasi uang gaji ke-13. Simak Alur Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan dan PNS yang Ditransfer Mulai Hari ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id - Berikut alur pencairan gaji ke-13 pensiunan 2021, Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan TNI-Polri.

Gaji ke-13 pensiunan dan PNS mulai ditransfer hari ini, Kamis (3/6/2021).

Alur pencairan gaji ke-13 adalah Satker dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengajukan dokumen dan persyaratannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Jika sudah lengkap dan disetujui, maka 182 KPPN di seluruh Indonesia akan mulai mentransfer gaji ke-13 ke rekening yang dituju.

Gaji ke-13 untuk ASN Pusat dibayarkan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) ke rekening penerima.

Baca juga: Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2021 & PNS yang Cair Tanpa Tunjangan Kinerja, Ditransfer Mulai Hari ini

Baca juga: Golongan yang Tak Dapat Gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri, Ditransfer Mulai Hari ini

Surat tersebut kemudian diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Kalau Satker sudah mengajukan ke KPPN, setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan.

KPPN di seluruh Indonesia sudah siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13," kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Gaji Ke-13 PNS, Ini Kata Kemenkeu'

Nilai pembayaran gaji ke-13 tahun 2021 mencapai Rp 30,2 triliun yang akan dibayarkan kepada Aparatur Negara di pemerintah pusat sebesar Rp 7,5 triliun, Aparatur Negara di pemerintah daerah sebesar Rp 14,0 triliun dan pensiunan sebesar Rp 8,7 triliun.

Pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Adapun petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 berpedoman dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang di dalamnya juga memuat mengenai petunjuk teknis pemberian THR yang telah dibayarkan sebelumnya.

"Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh ASN dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional, pembayaran gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru," ujarnya.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved