Berita Malang
Pria Malang Terbuai Emosi Nekat Bunuh Istri di Rumah Angker Gondanglegi, Cekcok soal Perselingkuhan
Seorang pria Malang berinisial AM menuduh istrinya selingkuh. Istrinya diinterogasi hingga terjadilah pembunuhan di rumah angker kosong Gondanglegi.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Iksan Fauzi
Hendri menuturkan, sebelum pembunuhan terjadi, tersangka dan korban sempat bertemu dengan tujuan jalan-jalan.
"Awalnya tersangka menjemput korban ke rumah orang tuanya (perempuan). Mereka sepakat keluar berdua, pada saat keluar berdua mereka jalan-jalan dan makan," beber Hendri.
Usai jalan-jalan, secara spontan mereka melewati rumah kosong yang diketahui milik paman dari korban.
Entah kenapa keduanya malah memasuki rumah kosong tersebut. Korban membawa kunci rumah sehingga bisa memasuki rumah tersebut.
"Setelah itu mereka menepi. Itu spontanitas, abis jalan-jalan, kemudian tiba-tiba pergi rumah itu. Itu rumah paman si korban," papar Hendri.
Bukannya akur, tersangka mengintrogasi korban untuk menggali temuan dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh korban.
Tak kunjung mendapat jawaban yang konfirmatif, tersangka mulai menyakiti korban.
"Tiba-tiba mulai terjadi percekcokan. Karena tersangka ini menuduh korban selingkuh dengan pria lain. Si korban tidak mengakui akhirnya timbul cek-cok hingga akhirnya saling pukul," tutur Hendri.
Terbuai emosi yang begitu kuat, tersangka melampiaskannya dengan mencekik leher korban.
Tindakan tersangka tersebut membuat korban tak bisa bernafas. Petunjuk bekas cekikan melekat di lehar korban.
"Akhirnya pelaku mencekik korban, hingga terduduk. Terus mencekik hingga korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia, si pelaku meninggalkan korban di TKP (rumah kosong)," ungkap Hendri.
Usai pergi dari rumah kosong, tersangka kembali ke rumahnya. Merasa melakukan perbuatan kriminal, tersangka menceritakan aksinya kepada keluarganya.
Tanpa menunggu lama, pihak keluarga melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Malang.
"Iniasiasi menyerahkan diri ke kepolisian dari pihak keluarga. Polsek Gondanglegi mencoba mediasi terlebih dahulu. Akhirnya tersangka berkenan bersiap untuk menyerahkan diri ke Polres Malang," ujar Hendri.
Berdasarkan informasi yang didapat SURYA.co.id, AM disebut-sebut masih memendam rasa sayang dan ingin rujuk.
Akibat perbuatannya, tersangka yang memiliki 2 orang anak ini dijerat pasal pembunuhan.
"Tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP," tutup Hendri.
Baca berita sekitar Malang Raya di SURYA.co.id
