Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2021 & PNS yang Cair Tanpa Tunjangan Kinerja, Ditransfer Mulai Hari ini
Berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk pensiunan 2021, Pegawai Negeri Sipil ( PNS), dan TNI-Polri yang cair tanpa tunjangan kinerja.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI & anggota Polri
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum sesuai jabatan
2. Bagi CPNS
- 80% dari gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum sesuai jabatan
3. Bagi pensiunan dan penerima pensiun
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk tambahan penghasilan
Berikut rincian besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021: