Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2021 & PNS yang Cair Tanpa Tunjangan Kinerja, Ditransfer Mulai Hari ini

Berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk pensiunan 2021, Pegawai Negeri Sipil ( PNS), dan TNI-Polri yang cair tanpa tunjangan kinerja. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
montase
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 untuk ASN 

SURYA.CO.ID - Berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk pensiunan 2021, Pegawai Negeri Sipil ( PNS), dan TNI-Polri yang cair tanpa tunjangan kinerja. 

Sekedar info, gaji ke-13 pensiunan, PNS, dan TNI-Polri cair mulai ditransfer hari ini, Kamis (3/6/2021).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto dalam keterangannya, Rabu (3/5/2021).

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 (gaji ke-13 2021) ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata Hadiyanto.

KPPN di seluruh Indonesia, kata Hadiyanto, sudah berkoordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13. 

Baca juga: Update Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri Mulai Cair Hari Ini: Berikut Rincian Minus Tukin

Kemudian, permintaan tersebut akan diproses.

Sementara Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) sudah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 senilai Rp 16,3 triliun lebih. 

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.

Ia mengatakan, komponen gaji ke-13 sama dengan tunjangan hari raya ( THR), yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Perlu diketahui, nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Baca juga: Golongan yang Tak Dapat Gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri, Ditransfer Mulai Hari ini

Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Daftar Penerima dan Rincian Besaran

Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri tahun ini telah ditentukan dalam PP No 63 Tahun 2021.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dikeluarkannya Tunjangan Kinerja dari komponen Gaji Ke-13.

Selengkapnya, berikut SURYA.co.id merangkum daftar penerima gaji ke-13 beserta rinciannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved