Golongan yang Tak Dapat Gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri, Ditransfer Mulai Hari ini
Berikut beberapa golongan yang tak dapat gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri. Mulai ditransfer hari ini, Kamis (3/6/2021).
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Berikut beberapa golongan yang tak dapat gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri.
Diketahui, gaji ke-13 cair dan mulai ditransfer hari ini, Kamis (3/6/2021).
Gaji ke-13 memang mulai dicairkan paling cepat Juni 2021 ini.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Sementara itu, Pasal 12 Ayat 2 PP Nomor 63 Tahun 2021 menuliskan bahwa gaji ke-13 yang belum dibayarkan dapat dicairkan setelah Juni.

Baca juga: Kabar Terbaru Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS Ditransfer Hari ini Kamis 3 Juni, ini Kata Kemenkeu
Baca juga: Gaji ke-13 ASN Pemkab Tuban Bakal Cair, Jumlahnya Hampir Rp 37 Miliar
“Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” bunyi Pasal 12 Ayat (2).
Untuk diketahui, terdapat beberapa kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Merujuk Pasal 5 PP Nomor 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua hal.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Catat, Ini Golongan yang Tak Dapatkan Gaji Ke-13'
Dua hal tersebut yaitu:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan
Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 pensiunan 2021 dan PNS akan dimulai pada 3 Juni 2021.
"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021).