Sosok Eks Wabup Ponorogo yang Tak Dieksekusi 2 Tahun Setelah Divonis, Kajari: Beresiko Bunuh Diri
Yuni Widyaningsih alias Ida, mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo kembali menjadi sorotan setelah membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,050 M.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Musahadah
Ketiganya adalah RSJ Menur Surabaya, lalu RS Hermina Solo, dan RSUD Dr Soeroto Ngawi.
"Jadi awalnya tahun 2016 RSJ Menur sudah menyatakan yang bersangkutan depresi berat. Lalu saat awal kita mau eksekusi Desember 2019 RS Hermina menyatakan hal serupa," kata Khunaifi.
Untuk memastikan lagi, Kejari Ponorogo memeriksakan Ida ke RSUD Dr Soeroto Ngawi dan hasilnya juga sama.
"Jadi memang belum bisa dilakukan eksekusi karena berisiko bunuh diri," lanjutnya.
Selain dengan rumah sakit, Kejari Ponorogo juga sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Ponorogo.
"Pihak Lapas juga meminta harus ada surat sehat dulu sebelum terpidana masuk," terang Khunaifi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Kejari Ponorogo sendiri menerima salinan putusan MA pada akhir tahun 2019 walaupun putusan perkara sudah dilakukan pada awal tahun 2019.
Sehingga 1,5 tahun pasca menerima salinan Kejari Ponorogo terus memantau kondisi kesehatan Ida.
"Kita update kondisi (Ida) dengan meminta laporan kesehatan tiap 3-4 bulan sekali. Kalau sudah sehat tentu kita eksekusi," pungkasnya.
Suami Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,050 Miliar

Selasa (25/5/2021), suami Ida, Sugeng Prawoto mendatangi kantor Kejari Ponorogo untuk membayar kerugian negara yang disebabkan sang istri.
Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Negeri Ponotogo, Khunaifi Alhumami saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).
"Kemarin diantarkan langsung oleh suaminya (Sugeng Prawoto) sebesar Rp 850 juta tambah Rp 10 ribu biaya persidangan," kata Khunaifi, Kamis (27/5/2021).
"Yang Rp 200 juta-nya sudah ditambahkan saat penyitaan barang bukti dulu," lanjutnya.
Uang tersebut kata Khunaifi akan dimasukkan ke kas negara karena memang dana yang dikorupsi Ida adalah uang transfer pemerintah pusat berupa DAK.