Sosok Eks Wabup Ponorogo yang Tak Dieksekusi 2 Tahun Setelah Divonis, Kajari: Beresiko Bunuh Diri

Yuni Widyaningsih alias Ida, mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo kembali menjadi sorotan setelah membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,050 M.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Musahadah
dok.surya
Yuni Widyaningsih, eks wabup Ponorogo yang tak dieksekusi setelah divonis 6 tahun atas perkara korupsi. 

SURYA.co.id - Yuni Widyaningsih alias Ida, mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo kembali menjadi sorotan setelah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,050 miliar. 

Uang pengganti kerugian negara ini dibayarkan atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012-2013 yang menjeratnya. 

Dalam perkara ini, Yuni Widyaningsih dinyatakan bersalah dan divonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hanya, saja hukuman penjara itu belum dijalani karena Ida mengalami gangguan jiwa atau depresi berat.

Ida ditetapkan sebagai tahanan kota sejak 8 Desember 2016.

Baca juga: Eks Wabup Ponorogo Sakit Jiwa, Suami Kembalikan Rp 1,050 Miliar Uang Kerugian Negara, Ini Biodatanya

Penetapan tahanan kota ini dilakukan Kejaksaan Negeri Ponorogo berbarengan dengan dilimpahkannya berkas kasus itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebelumnya pada Senin (28/11/2016), Ida membawa surat keterangan tentang kesehatan jiwanya dari dua rumah sakit jiwa (RSJ) saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Dua surat yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum itu, berasal dari Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya dan dari Rumah Sakit Jiwa Hermina Solo. Kedua surat itu menyebutkan bahwa Ida mengalami depresi.

Namun, pada saat itu jaksa tidak begitu saja percaya terhadap isi surat itu.

Tim Kejari sempat membawa Yuni ke salah satu rumah sakit di luar Ponorogo untuk melakukan pengecekan sebagai pembanding.

Hasilnya,  Ida mengalami depresi.

Kini, setelah dua tahun divonis, Ida juga tak kunjung dieksekusi. 

Baca juga: Kekayaan Yuni Widyaningsih Eks Wabup Ponorogo yang Kembalikan Rp 1,050 Miliar Uang Kerugian Negara

Kepala Kejari Ponorogo, Khunaifi Alhumami pun mengungkapkan alasan pihaknya belum bisa mengeksekusi badan terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012-2013 tersebut.

"Kendala eksekusi badannya karena (Ida) masih dengan gangguan jiwa berat, jadi menunggu (Ida) sehat dulu," kata Khunaifi, Kamis (27/5/2021).

Setidaknya ada tiga dokter dari rumah sakit berbeda yang menyatakan mantan Ketua DPD Partai Golkar Ponorogo tersebut depresi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved