Berita Surabaya
5 Fakta Perlakuan Kejam Wanita Pengacara di Surabaya ke ART: Disetrika hingga Dianiaya Pakai Selang
Fairus ditetapkan tersangka oleh penyidik unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Musahadah
"Ini punggung saya juga sudah diobati. Katanya tulang yang sebelah kanan masih bisa diperbaiki. Ini bekas dipukul 3 atau 4 bulan yang lalu," ujarnya, Minggu (9/5/2021).
EAS juga diduga mendapat perlakuan kasar.
Ia pernah mendapat makanan yang dicampur kotoran kucing.
"Majikan saya bilang, itu ada kotoran kucing (tai kucing) kok enggak dibuang. Terus saya bilang, iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, enggak usah nanti buat makan kamu. Saya pikir itu bercanda, ternyata beneran, saya dikasih makan sama kotorang kucing," ucapnya.
5. Anak dibawa
Saat EAS dimasukkan Liponsos, sang anak yang masih berusia 11 tahun berinisial A masih berada di rumah Fairus.
A baru dievakuasi dari rumah majikan di daerah Manyar, Kota Surabaya oleh tim Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/5/2021).
A lalu dibawa ke Unit Pelaksana Teknis, Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Provinsi Jawa Timur, Jalan W Monginsidi, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Untuk sementara bocah perempuan itu dititipkan sampai kondisi ibunya pulih.
Sementara EAS saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Surabaya karena banyak luka di tubuhnya yang diduga bekas siksaan majikannya.
Minggu (9/5/2021) sore, Wakil Walikota Surabaya Armuji menemui A ditemani Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dyah Katarina.
A terlihat senang saat dibawakan sebuah boneka, dan sekotak donat, oleh Armuji.
Armuji mengajak A mengobrol soal aktivitasnya sehari hari.
Tidak ada rasa trauma atau depresi yang ditampilkan oleh A.
Justru sebaliknya, ia mampu berbicara dengan lancar, tanpa suatu kendala apapun.