Berita Surabaya
5 Fakta Perlakuan Kejam Wanita Pengacara di Surabaya ke ART: Disetrika hingga Dianiaya Pakai Selang
Fairus ditetapkan tersangka oleh penyidik unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Musahadah
SURYA.co.id | SURABAYA - Berikut ini sejumlah fakta perlakuan kejam Fairus SH (54), oknum wanita pengacara di Surabaya yang menjadi tersangka penganiayaan asisten rumah tangga (ART).
Fairus ditetapkan tersangka oleh penyidik unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Akibat penganiayaan pengacara asal Jalan Manyar Tirtomoyo, Surabaya ini, ART berinisial EAS (45), warga Jombang mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Menurut AKBP Oki Ahadian Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, saat dinterogasi pada awal laporan, Fairus mengelak tuduhan penganiayaan yang dilakukannya terhadap pembantunya tersebut.
"Dalam pemeriksaan, majikan mengelak menganiaya korban. Setelah kami dalami, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," terang Oki.

Baca juga: Fairus Pengacara Wanita Surabaya, Aniaya ART Pakai Selang Hingga Setrika Paha dan Lengan
Pada Selasa, (18/5/2021), Fairus diperiksa kembali sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dengan ditahanannya Fairus, polisi telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat oknum pengacara itu ke balik jeruji besi.
"Yang pasti unsurnya terpenuhi," tandasnya.
Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini:
1. Dimasukkan Liponsos dan dianggap gila
Kasus ini terungkap setelah anggota DPRD Kota Surabaya, Anas Karno mendatangi asisten rumah tangga itu ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Kota Surabaya.
Saat itu, kondisi EAS terlihat shock secara psikis dan terdapat beberapa luka lebam di sekujur tubuh termasuk sundutan setrika.
Ternyata, Fairus sengaja memasukkan EAS ke Liponsos untuk mengaburkan perbuatannya.
Saat memasukkan EAS ke Liponsos, Fairus beralasan EAS mengalami gangguan jiwa.
2. Disetrika, dianiaya pakai selang hingga pipa PVC
