Berita Surabaya

5 Fakta Perlakuan Kejam Wanita Pengacara di Surabaya ke ART: Disetrika hingga Dianiaya Pakai Selang

Fairus ditetapkan tersangka oleh penyidik unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan. 

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Musahadah
Sugiharto
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis terungkap perlakuan keji wanita pengacara di Surabaya itu ke ART-nya. Barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO 

SURYA.co.id | SURABAYA - Berikut ini sejumlah fakta perlakuan kejam Fairus SH (54), oknum wanita pengacara di Surabaya yang menjadi tersangka penganiayaan asisten rumah tangga (ART). 

Fairus ditetapkan tersangka oleh penyidik unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan. 

Akibat penganiayaan pengacara asal Jalan Manyar Tirtomoyo, Surabaya ini, ART berinisial EAS (45), warga Jombang mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Menurut AKBP Oki Ahadian Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, saat dinterogasi pada awal laporan, Fairus mengelak tuduhan penganiayaan yang dilakukannya terhadap pembantunya tersebut. 

"Dalam pemeriksaan, majikan mengelak menganiaya korban. Setelah kami dalami, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," terang Oki.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis, penyidik juga menunjukkan barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan 
sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis, penyidik juga menunjukkan barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO (Sugiharto)

Baca juga: Fairus Pengacara Wanita Surabaya, Aniaya ART Pakai Selang Hingga Setrika Paha dan Lengan

Pada Selasa, (18/5/2021), Fairus diperiksa kembali sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Dengan ditahanannya Fairus, polisi telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat oknum pengacara itu ke balik jeruji besi.

"Yang pasti unsurnya terpenuhi," tandasnya.

Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini: 

1. Dimasukkan Liponsos dan dianggap gila

Kasus ini terungkap setelah anggota DPRD Kota Surabaya, Anas Karno mendatangi asisten rumah tangga itu ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Kota Surabaya.

Saat itu, kondisi EAS terlihat shock secara psikis dan terdapat beberapa luka lebam di sekujur tubuh termasuk sundutan setrika.

Ternyata, Fairus sengaja memasukkan EAS ke Liponsos untuk mengaburkan perbuatannya. 

Saat memasukkan EAS ke Liponsos, Fairus beralasan EAS mengalami gangguan jiwa. 

2. Disetrika, dianiaya pakai selang hingga pipa PVC

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis, penyidik juga menunjukkan barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan 
sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis, penyidik juga menunjukkan barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO (Sugiharto)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved