Berita Surabaya

5 Fakta Perlakuan Kejam Wanita Pengacara di Surabaya ke ART: Disetrika hingga Dianiaya Pakai Selang

Fairus ditetapkan tersangka oleh penyidik unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan. 

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Musahadah
Sugiharto
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis terungkap perlakuan keji wanita pengacara di Surabaya itu ke ART-nya. Barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan jika pihaknya telah mendapatkan cukup alat bukti untuk menjerat Fairus sebagai tersangka penganiaya EAS (45) asisten rumah tangganya sendiri.

Bahkan, dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pipa PVC, sapu ijuk, selang air dan setrika listrik.

"Seperti yang bisa dilihat, kami amankan barang bukti ini sebagai alat untuk melakukan penganiayaan oleh pelaku terhadap korban," kata Oki, Rabu (19/5/2021).

Akibat kejadian itu, EAS yang sejak April 2020 bekerja di rumah Fairus mengalami beberapa luka di sekujur tubuhnya.

Ada pula bekas setrika panas di lengan dan paha korban.

3. Tak diupah

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis, penyidik juga menunjukkan barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan 
sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis, penyidik juga menunjukkan barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO (Sugiharto)

Selama itu, Fairus juga dikabarkan tidak memberikan hak upah kepada EAS.

Meski sudah sekitar setahun bekerja, EAS baru digaji sekali oleh majikannya.

EAS kepada wartawan beberapa waktu lalu menjelaskan, ia memperoleh pekerjaan tersebut dari seorang perantara.

Dia dijanjikan gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

4. Dipaksa makan kotoran kucing

Dikutip dari kompas.com berjudul Derita ART, Tubuh Penuh Luka Diduga Dianiaya Majikan, Baru Digaji Sekali meski Sudah 13 Bulan Bekerja, penganiayaan itu mulai dialami EAS memasuki bulan ketiga masa kerjanya di rumah majikannya. 

Dia kerap mendapat siksaan saat bekerja.

"Emosi sama keluarganya, aku yang kena imbas. Kadang karena pekerjaan, karena aku ngucek kurang, karena tanganku sakit, itu juga jadi masalah. Sakitnya juga karena disiksa," tuturnya.

Kata EAS, majikannya tersebut kerap memukulinya. Punggung EAS dipenuhi luka lebam.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved