UPDATE Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS Cair Tanpa Tunjangan Kinerja, ini Daftar Tukin Tertinggi

Berikut update gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri yang rencananya akan cair bulan Juni 2021 tanpa Tunjangan Kinerja.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
ISTIMEWA
ILUSTRASI uang gaji ke-13 pensiunan 2021 dan PNS. Tahun ini Cair Tanpa Tunjangan Kinerja 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Berikut update gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri yang rencananya akan cair bulan Juni 2021.

Diketahui, gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri cair tanpa Tunjangan Kinerja atau Tukin.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Sabtu (8/5/2021).

Sri Mulyani menyampaikan, seperti halnya tahun lalu, gaji ke-13 tahun ini juga tidak akan disertai dengan tunjangan kinerja.

Meski begitu, Sri Mulyani berharap, penghapusan komponen tunjangan kinerja ini tidak mempengaruhi fokus PNS, TNI, dan Polri dalam melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia.

Ilustrasi gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair akhir tahun 2020
Ilustrasi gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair Juni 2021 (Kolase Tribunnews Jeprima/Istimewa via TribunTimur.com)

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021: Ini Bocoran Formasi Kabupaten Jember Jawa Timur

Baca juga: Setelah THR, Gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri Cair Bulan Depan, ini Nominal Besarannya

Perlu diketahui juga, tunjangan kinerja merupakan salah satu "pemanis" yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS.

Ada beberapa instansi yang memberikan tunjangan kinerja cukup tinggi untuk para PNS-nya.

Dilansir dari Kompas dalam artikel '5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Siapa Juaranya?', berikut beberapa instansi yang memberikan tunjangan kinerja tertinggi :

1. Direktorat Jenderal Pajak

Meski masih di bawah naungan Kementerian Keuangan, tunjangan yang diterima PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berbeda dari kementerian induknya.

Bahkan, sempat diwacanakan agar DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.

Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian atau lembaga yang ada di Indonesia.

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, lalu tertinggi sebesar Rp 99.720.000 untuk jabatan tertinggi, yaitu pejabat struktural Eselon I.

2. Pemprov DKI Jakarta

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved