Setelah THR, Gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri Cair Bulan Depan, ini Nominal Besarannya
Setelah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), para pensiunan, PNS dan TNI-Polri akan mendapat gaji ke-13. Berikut nominal besarannya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS yang diterima terdiri atas tunjangan melekat, yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri, serta tunjangan jabatan.
Untuk PNS yang sudah memiliki suami atau istri akan menerima tunjangan jabatan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Sementara tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.
Demikianlah perhitungan nominal gaji ke-13 PNS yang akan diterima bulan Juni mendatang.
Ikuti Berita Seputar Gaji Ke-13 lainnya