Gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri Cair Tanpa Tunjangan Kinerja, ini Besaran Tukin ASN

Gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri cair pada bulan Juni 2021 tanpa Tunjangan Kinerja atau Tukin. Berikut besaran Tukin ASN

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase TribunNetwork
Ilustrasi gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri. Cair Tanpa Tunjangan Kinerja 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri cair pada bulan Juni 2021 tanpa Tunjangan Kinerja atau Tukin.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Sabtu (8/5/2021).

"Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang pelaksanaan akan dilaksanakan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani, dilansir dari Kompas TV.

Keputusan ini termaktub dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13.

Berdasarkan PMK itu, selain gaji ke-13, mereka juga akan mendapatkan THR.

Baca juga: Besaran THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin, Kapan Gaji ke-13 Cair? Ini Jadwalnya

Baca juga: Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri yang Cair Ajaran Baru, Minimal Rp 2 Jutaan

Namun untuk THR ini belum ada penjelasan lebih lanjut dan detail dari pihak pemerintah.

Adapun ASN yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 antara lain, PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Sri Mulyani menyampaikan, seperti halnya tahun lalu, gaji ke-13 tahun ini juga tidak akan disertai dengan tunjangan kinerja.

Meski begitu, Sri Mulyani berharap, penghapusan komponen tunjangan kinerja ini tidak mempengaruhi fokus PNS, TNI, dan Polri dalam melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia.

Lantas, berapa besaran Tunjangan Kinerja yang tak dimasukkan dalam gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijelaskan, penghitungan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, onyektif, transparan, dan konsisten.

Penghitungan kinerja perlu didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarjan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenueliaan dan manajerial, serta hubungan personal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved