Besaran THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin, Kapan Gaji ke-13 Cair? Ini Jadwalnya

Berapa besaran THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin? Simak ulasan dalam artikel ini. Simak pula jadwal pencairan gaji ke-13

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
IST/TANGKAP LAYAR YOUTUBE
Ilustrasi THR (kiri). Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas penanganan COVID-19 (kanan) 

Penulis: Arum | Editor: Musahadah

SURYA.CO.ID - Berapa besaran THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin? Simak ulasan dalam artikel ini.

Jelang Lebaran 2021, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin turut mendapatkan THR atau Tunjangan Hari Raya. 

Ini tentu berbeda dari tahun sebelumnya, karena presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, hingga PNS golongan I dan II tidak mendapatkan THR.

Sesuai aturan PMK Nomor 42/PMK.05/2021 mengenai pemberian THR untuk presiden dan wakil presiden.

Melansir dari Kontan 'Jokowi dan Ma'ruf Amin akan dapat THR, ini nominalnya', disebutkan bahwa aturan itu menjelaskan komponen THR presiden dan wakil presiden termasuk dalam kategori pejabat negara.

Terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Mengenai gaji pokok, untuk presiden dan wakil presiden aturannya tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Presiden Jokowi mencabut aturan investasi miras yang sempat jadi polemik di masyarakat. Setelah menerima saran dari ulama, NU, Muhammadiyah serta organisasi keagamaan lain, Presiden mantap mencabut aturan investasi miras.
Presiden Jokowi mencabut aturan investasi miras yang sempat jadi polemik di masyarakat. Setelah menerima saran dari ulama, NU, Muhammadiyah serta organisasi keagamaan lain, Presiden mantap mencabut aturan investasi miras. (tangkapan layar youtube)

Baca juga: Gaji Pokok Telat dan THR Hanya Rp 100 Ribu, Ratusan Buruh di Bojonegoro Mogok Kerja

Pada pasal 2 ayat (1) aturan tersebut dijelaskan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara, gaji pokok wakil presiden yakni empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Untuk diketahui, gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Jumlah tersebut merupakan nominal gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Dengan demikian, maka gaji presiden adalah sebesar enam kali Rp 5.040.000 per bulan, sementara untuk wakil presiden sebesar empat kali Rp 5.040.000 per bulan.

Baca juga: THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri Cair Tapi Sejumlah ASN Tak Puas, Begini Tanggapan Istana

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden). Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved