Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri yang Cair Ajaran Baru, Minimal Rp 2 Jutaan
Berikut besaran gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri yang akan cair pada tahun ajaran baru. Minimal Rp 2 jutaan
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Berikut besaran gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri yang akan cair pada tahun ajaran baru.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada Rabu, 28 April 2021.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran.
Sementara itu gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri?
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS, TNI Cair? Presiden Jokowi Teken PP, Tahun ini Dibayar Full
Baca juga: Update Terbaru THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri, Sejumlah ASN Kecewa dengan Besaran THR 2021
Besaran THR 2021 dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ini Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan'
Berikut ini besaran maksimal gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
- Anggota: Rp 7.993.000.
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat