Berita Malang Raya
Terlilit Hutang, Alasan Pria Hidung Belang yang Memeras Lalu Memperkosa PSK di Kota Malang
Selain memperkosa, tersangka juga memeras korban, dengan cara mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/kukuh kurniawan
Tersangka pemerkosaan dan pemerasan PSK, Irwan Yulianto (23), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang (kanan) dan foto ilustrasi (kiri).
Usai melakukan pemerasan dan pemerkosaan tersebut, tersangka akan menjual HP milik korban di sebuah konter handphone.
"Namun sebelum hal itu dilakukan, anggota kami berhasil menangkap tersangka. Dan HP milik korban berhasil kami amankan," tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun," pungkasnya.
BACA BERITA MALANG RAYA LAINNYA