Berita Malang Raya
Terlilit Hutang, Alasan Pria Hidung Belang yang Memeras Lalu Memperkosa PSK di Kota Malang
Selain memperkosa, tersangka juga memeras korban, dengan cara mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MALANG - Anggota Reskrim Polsek Lowokwaru akhirnya berhasil mengungkap alasan tersangka pemerkosaan dan pemerasan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Malang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (23/4/2021), tersangka Irwan Yulianto (23), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang memperkosa korbannya yang berinisial NH (29), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Tersangka melakukannya di sebuah penginapan daerah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Selain memperkosa, tersangka juga memeras korban, dengan cara mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban.
Korban yang PSK tersebut, ketakutan dan tidak berdaya.
Korban menyerahkan HP Iphone 8 dan uang tunai Rp 100 ribu kepada tersangka.
Selain itu korban tidak bisa melawan tersangka. Karena selain diancam akan dibunuh, tersangka mengikat kedua tangan korban ke posisi belakang dengan seutas tali.
Lalu Sabtu (24/4/2021) sore, korban melihat tersangka berada di sebuah konter handphone yang ada di Kecamatan Lowokwaru.
Korban kemudian mendatangi Polsek Lowokwaru, dan bersama anggota Reskrim Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi konter dan menangkap tersangka.
Setelah diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut.
Baca juga: Janjian Kencan dengan Pria Hidung Belang, PSK di Malang Malah Jadi Korban Pemerasan
Baca juga: Cuaca Ekstrim, Eksplorasi Bangkai Kapal Van Der Wijck di Kabupaten Lamongan Dihentikan Sementara
"Jadi, tersangka melakukan aksinya itu karena terlilit hutang. Akhirnya, dia mencari sasaran wanita yang bisa dibayar dan diajak berhubungan intim melalui media sosial Twitter," ujar Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman, Senin (3/5/2021).
Dari hal tersebut, korban merespon komunikasi tersangka. Setelah tawar menawar, akhirnya disepakati tarif sebesar Rp 450 ribu.
Tersangka yang punya satu anak ini berpikir, dalam sehari, korban pasti sudah melayani beberapa pria hidung belang.
Sehingga tersangka ia mengira korban pasti memiliki uang dalam jumlah banyak.
"Saat sedang istirahat di tempat kerja itulah, tersangka mencari seutas tali yang digunakan untuk mengikat korban. Selain itu, tersangka membawa pisau lipat kecil berwarna hitam yang digunakan untuk mengancam korban," jelasnya.
Usai melakukan pemerasan dan pemerkosaan tersebut, tersangka akan menjual HP milik korban di sebuah konter handphone.
"Namun sebelum hal itu dilakukan, anggota kami berhasil menangkap tersangka. Dan HP milik korban berhasil kami amankan," tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun," pungkasnya.