Berita Malang Raya
Janjian Kencan dengan Pria Hidung Belang, PSK di Malang Malah Jadi Korban Pemerasan
Di media sosial tersebut, mereka berjanjian bertemu untuk berkencan dengan perjanjian tersangka membayar kepada korban.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
Lalu Sabtu (24/4/2021) sore, korban melihat tersangka berada di sebuah konter handphone yang ada di Kecamatan Lowokwaru.
Korban kemudian mendatangi Polsek Lowokwaru dan bersama anggota Reskrim Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi konter dan menangkap tersangka.
Setelah diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Iya memang benar, ada kejadian pemerasan dan pemerkosaan. Pelakunya hanya satu orang," ujarnya, Minggu (2/5/2021).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami kenakan Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun," tandasnya.
BACA BERITA MALANG RAYA LAINNYA