Besaran THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri Tanpa Tunjangan Kinerja, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Berikut prediksi besaran Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri tanpa tunjangan kinerja ( tukin). Simak
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Arum | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Berikut prediksi besaran Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri tanpa tunjangan kinerja ( tukin).
Simak pula jadwal pencairan gaji ke-13 sesuai pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sebelumnya, THR pensiunan 2021, PNS, TNI, dan Polri mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada 28 April 2021.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
Baca juga: THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri Resmi Cair, ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran PT Taspen

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso, dikutip dari Kompas TV, Senin (26/4/2021).
Sementara terkait besaran THR 2021 yang diterima oleh pensiunan, PNS, dan TNI-Polri disebutkan tidak akan ada tukin.
Artinya, besaran THR PNS 2021 hanya terdiri dari gaji pokok plus tunjangan melekat.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.
"Betul. Tukin tidak termasuk (komponen THR)," kata Paryono, dikutip dari Kompas 'Pengumuman, Tidak Ada Tukin dalam THR PNS 2021'
Baca juga: SAH! Jokowi Setujui THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri Cair H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Kapan?
Lalu, berapa prediksi besaran THR pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri?
Besaran THR PNS 2021 disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.