THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri Resmi Cair, ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran PT Taspen

THR pensiunan 2021, PNS dan anggota TNI-Polri Resmi Cair. Berikut jadwalnya menurut surat edaran PT Taspen

Tribunnews
Ilustrasi uang THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri Resmi Cair. 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Tunjungan Hari Raya (THR) pensiunan 2021, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri resmi cair.

PT Taspen pun menerbitkan surat edarat terkait pencairan THR pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri.

Menurut surat edaran tersebut, pencairan THR akan dimulai pada hari Kamis (29/4/2021) dilakukan secara bertahap.

Seperti dilansir dari WartaKotalive.com dalam artikel 'THR 2021 PNS/TNI/Polri dan Pensiunan akan Disalurkan PT Taspen Mulai 29-30 April Secara Bertahap'

Surat edaran tersebut juga berisi Perjanjian kerja sama (PKS) antara kas PT Taspen dengan mitra bayar tentang pembayaran tabungan hari tua, pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian melalui rekening bank.

Baca juga: Selain THR Pensiunan 2021, Gaji ke-13 PNS TNI-Polri juga Akan Cair, Simak Jadwal dan Besarannya

Baca juga: THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri Cair Tapi Tak Dibayar Full, Ini Daftar Tunjangan Tak Diberikan

Poin-poin di dalamnya meliputi:

1. Dapem THR terpisah dari Dapem Induk maupun Dapem Susulan

2. Penyaluran dana pembayaran THR kepada seluruh mitra bayar bank dan PT Pos Indonesia dilakukan pada tanggal 29 April dengan ketentuan sebagai berikut:

- Mitra bayar yang ber PKS dengan kantor pusat Taspen dropping dana Dapem THR dilakukan oleh pusat Taspen ke pusat mitra bayar atau kantor cabang (KC) agar melakukan create voucher hubungan antara unit atas pilihan Dapem THR pada aplikasi ACB yaitu dengan menggunakan edisi terbaru dan tidak melakukan proyeksi cash flow.

- Mitra bayar bank daerah dan BPR selain BJB dan dan Banten,  droping dana dilakukan oleh masing-masing KC ke masing-masing Kancako.

KC agar melakukan revisi proyeksi cashflow pada H-1 sebelum dropping Dapem THR.

Selanjutnya KC agar melakukan koordinasi dengan Bank BRI setempat sebagai kontrol account untuk mempercepat proses RTGS dan memerintahkan mitra bayar BPD dan BPR agar pemindahbukuan dari rekening penampungan ke rekening masing-masing penerima pensiun pada tanggal 30 April 2021 serta tidak diperkenankan melakukan pemotongan angsuran kredit atau utang kepada pihak ketiga.

Pelaksanaan pembayaran Dapem THR bagi penerima pensiun dilaksanakan mulai tanggl 30 April 2021 setelah dipindahbukukan buku rekening masing-masing penerima pensiun untuk mitra bayar bank dan mitra bayar pos. 

Diketahui, Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS/ASN hingga TNI/Polri tahun 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved