Berita Malang Raya

Pemkot Batu Ingatkan Perusahaan Pemberian THR Tidak Boleh Dicicil

Pemkot Batu mengimbau agar perusahaan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya dengan cara dicicil.

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
kontan.co.id
Ilustrasi uang 

SURYA.CO.ID, BATUPemkot Batu mengimbau agar perusahaan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya dengan cara dicicil.

Mekanisme pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja telah diatur dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja ( DPMPTSP-TK ) Kota Batu, Adiek Iman Santoso menjelaskan, perusahaan diimbau melaksanakan SE tersebut dengan tertib. Salah satunya tidak mencicil THR.

Dedek menyampaikan ada tiga poin yang harus dijalankan pemerintah daerah untuk memberi kepastian hukum dan mengantisipasi hambatan pelaksanaan THR 2021.

Di antaranya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemberian THR. Berikutnya, pembentukan posko pelaksanaan THR.

Baca juga: Update Virus Corona di Surabaya 22 April: Covid-19 Tambah 19, Titik Penyekatan di Perbatasan Jatim

Baca juga: Prediksi Skor Persija vs Persib Bandung di Final Piala Menpora 2021 Leg 1: Mulai Jam 20.30 WIB

“Lalu melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan 2021 dan tindak lanjut pemerintah daerah ke Kemenaker,” ujar Dedek, sapaannya, Minggu (18/4/2021).

SE Menaker itu telah diterimanya pada 16 April. Selanjutnya akan disampaikan ke Wali Kota Batu untuk teknis pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Hal itu agar pelaksanaan koordinasi efektif antara pemerintah pusat hingga daerah.

Terkait skema pembayaran THR tahun ini, berbeda dengan tahun 2020.

Pada tahun 2020 lalu, pemberian THR bisa dilakukan secara mengangsur karena kondisi perekonomian yang goncang akibat pandemi.

Sedangkan di tahun ini pemberian harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu.

“Perusahaan di Kota Batu tak boleh mencicil THR tahun 2021. Lantaran pemerintah pusat menilai kondisinya sudah berangsur-angsur membaik. Pembayaran juga harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tutur dia.

Ada sanksi bagi yang melakukan pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

Jika perusahaan terlambat membayar THR, maka perusahaan akan diberikan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Denda itu akan disalurkan untuk kesejahteraan pekerja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved