Berita Malang Raya
Pemkot Batu Ingatkan Perusahaan Pemberian THR Tidak Boleh Dicicil
Pemkot Batu mengimbau agar perusahaan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya dengan cara dicicil.
Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
Pengenaan denda tidak menghapus kewajiban pemberi kerja untuk memberikan THR.
"Sanksi administratif akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR. Contohnya seperti, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” lanjut Dedek.
Jika perusahaan masih beralasan terdampak Covid-19. Maka perusahaan tersebut harus membuat laporan keuangan perusahaan sebagai bukti.
Selain itu, pihaknya juga akan memfasilitasi serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha di Kota Batu untuk melakukan dialog dan mendapatkan solusi terbaik.
THR wajib diberikan perusahaan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih. THR wajib diberikan setara dengan satu bulan upah.
Sedangkan, untuk pekerja yang masa kerjanya masih dibawah 12 bulan. THR yang wajib diberikan besarannya proporsional.
BACA BERITA MALANG RAYA LAINNYA