Mulai Besok, Pajak Kendaraan Bermotor Didiskon hingga 15 Persen Khusus di Jatim, Denda Dibebaskan

Mulai besok (20/4/2021), pajak kendaraan bermotor didiskon hingga 15 persen khusus wilayah Jawa Timur. 

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
Instagram/nuraini faiq
Pajak Kendaraan Bermotor Didiskon hingga 15 persen khusus Jatim mulai besok, Selasa (20/4/2021). 

Ternyata, pengurusan pajak lima tahunan sendiri, cukup mudah dan tidak membutuhkan waktu lama. 

Hal ini diakui, Tatik, warga Pare, Kabupaten Kediri.

Saat Her lima tahunan di Samsat Pare, motor keluaran 2007 miliknya membayar Rp 458.000. "BPKB belum bisa diambil nunggu tiga bulan lagi," kata Tatik, Jumat (16/4/2021).

Guru perempuan ini mengaku takut urus Her sendiri.

Sempat tanya jasa diberi tahu kalau urus lima tahunan motor bisa Rp 700.000. 

Akhirnya, dia nekat mengurus sendiri pajak lima tahunan-nya.

Begitu parkir diminta foto kopi, BPKB, KTP, dan STNK.

Biaya foto kopi plus map Rp 11.000.

Dia pun diminta ke ruang cek fisik kendaraan. Persis di dekat petugas tertulis, "Cek Fisik Gratis". Artinya cek fisik tidak dipungut biaya.

Setelah Petugas menggesek nomor rangka dan nomor mesin, Tatik diminta ke Loket verifikasi. Setelahnya menuju antrean utama menubggu panggilan. 

"Puasa-puasa saya pikir sepi. Ternyata sudah ramai. Saya masuk Samsat pukul 07.30 dan tuntas pukul 09.30. Petugas Baru memanggili antrean pukul 08.00," kata Tatik.  

Ikuti berita soal Pajak Kendaraan Bermotor di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved