Mulai Besok, Pajak Kendaraan Bermotor Didiskon hingga 15 Persen Khusus di Jatim, Denda Dibebaskan
Mulai besok (20/4/2021), pajak kendaraan bermotor didiskon hingga 15 persen khusus wilayah Jawa Timur.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mulai besok (20/4/2021), pajak kendaraan bermotor didiskon hingga 15 persen khusus wilayah Jawa Timur.
Kebijakan Pemprov Jatim ini akan berlangsung selama 2 bulan lebih hingga 24 Juni 2021.
Besaran diskon pajak kendaraan bermotor berbeda untuk kendaraan roda 2 (R2), R3 dan R4.
Diskon pajak kendaraan bermotor untuk R2 dan R3 sebesar 15 persen, dan untuk R4 sebesar 5 persen dari nominal pokok pajak.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan program ini diberi nama Diskon Ramadhan.
Baca juga: Sosok Suami Sulis yang Jarang Terekspos, Setia Temani & Pasang Badan saat Istri Diisukan Meninggal
Baca juga: Jejak Joseph Paul Zhang Terdeteksi, Polri Gerak Cepat Buru Si Pengaku Nabi ke-26, Ini Sosok Aslinya
Selain diskon pajak kendaraan bermotor, ada beberapa poin keringanan pajak lain yang diberikan.
Di antaranya, bebas sanksi administrasi keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Selain itu juga kita berikan bebas PKB untuk kendaraan listrik yang lama maupun baru,” tegas Khofifah, Senin (19/4/2021), yang juga diumumkan melalui Instagram pribadinya @khofifah.ip.
Tidak hanya itu, Gubernur perempuan pertama Jatim ini juga menyebutkan dalam rangkaian program Diskon Ramadhan ini, juga memberikan kesempatan menarik bagi mereka yang taat pajak.
Wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.
“Semoga program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Selain itu program ini kami lakukan mengingat minatnya yang begitu besar di tahun sebelumnya,” kata Khofifah.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa layanan ini bisa dimanfaatkan di seluruh gerai pembayaran pajak kendaraan bermotor yang ada di Jatim.
Selain itu juga bisa dimanfaatkan melalui kanal pembayaran pajak secara online melalui E-Samsat, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar, Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.
Tips mengurus pajak kendaraan bermotor

Selama ini, banyak yang mengandalkan jasa calo atau perantara untuk mengurus pajak kendaraan bermotor, terutama pajak lima tahunan.
Ternyata, pengurusan pajak lima tahunan sendiri, cukup mudah dan tidak membutuhkan waktu lama.
Hal ini diakui, Tatik, warga Pare, Kabupaten Kediri.
Saat Her lima tahunan di Samsat Pare, motor keluaran 2007 miliknya membayar Rp 458.000. "BPKB belum bisa diambil nunggu tiga bulan lagi," kata Tatik, Jumat (16/4/2021).
Guru perempuan ini mengaku takut urus Her sendiri.
Sempat tanya jasa diberi tahu kalau urus lima tahunan motor bisa Rp 700.000.
Akhirnya, dia nekat mengurus sendiri pajak lima tahunan-nya.
Begitu parkir diminta foto kopi, BPKB, KTP, dan STNK.
Biaya foto kopi plus map Rp 11.000.
Dia pun diminta ke ruang cek fisik kendaraan. Persis di dekat petugas tertulis, "Cek Fisik Gratis". Artinya cek fisik tidak dipungut biaya.
Setelah Petugas menggesek nomor rangka dan nomor mesin, Tatik diminta ke Loket verifikasi. Setelahnya menuju antrean utama menubggu panggilan.
"Puasa-puasa saya pikir sepi. Ternyata sudah ramai. Saya masuk Samsat pukul 07.30 dan tuntas pukul 09.30. Petugas Baru memanggili antrean pukul 08.00," kata Tatik.
Ikuti berita soal Pajak Kendaraan Bermotor di sini.