Ramadan 2021

Cara Hitung Besaran THR 2021 untuk Karyawan Swasta, Berikut Jadwal Pencairan Sesuai Aturan Menaker

Berikut cara hitung besaran THR 2021 alias Tunjangan Hari Raya untuk karyawan swasta. Simak pula jadwal pencairan THR 2021 sesuai edaran Menaker

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
INSTAGRAM @KEMNAKER
Unggahan Kemnaker tentang THR 2021 karyawan swasta (kiri). keterangan (kanan) 

Penulis: Arum | Editor: Musahadah

SURYA.CO.ID - Berikut cara hitung besaran THR 2021 alias Tunjangan Hari Raya untuk karyawan swasta. 

Dalam artikel ini juga terdapat jadwal pencairan THR 2021 sesuai dengan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah

Cara hitung besaran THR 2021 dirilis Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram @kemnaker. 

Dalam unggahan tersebut, Kemnaker memberikan perhitungan besaran THR 2021 menurut masa kerja karyawan. 

Baca juga: Bocoran THR dan Gaji ke-13 PNS & Pensiunan 2021, Ini Jadwal Cair Serta Prediksi Besaran Diterima

Berikut perhitungan besaran THR 2021

THR harus diberikan kepada semua pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR tergantung dari masa kerjanya. 

- Masa kerja 12 bulan 

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

- Masa kerja 1 bulan

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

- Pekerja harian 

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Masa kerja kurang dari 12 bulan

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kapan jadwal pencairan THR 2021?

Dalam konferensi pers secara online yang diunggah di Youtube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, menjelaskan bahwa jadwal pencairan THR 2021 untuk pekerja swasta paling lambah 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Itu artinya, 7 hari sebelum lebaran, THR pekerja swasta harus sudah cair. 

Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Dalam aturan itu pula Ida Fauziah meminta THR 2021 wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

Sebab pada 2020, pengusaha diberi kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha.

Menurut Ida, kini ekonomi sudah lebih membaik, maka THR wajib dibayar penuh.

"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut," kata Ida dalam konferensi pers virtual, di YouTube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021).

Denda dan Sanksi

Jika tidak bisa memberikan THR kepada karyawan, maka pengusaha akan dikenakan denda dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Besaran denda adalah 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Sementara untuk sanksi administratif, Ida menjelaskan bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan pasal 9 ayat 1 dan 2.

Sanksi administratif bisa berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. 

Ida menegaskan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamaann sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved