Bocoran THR dan Gaji ke-13 PNS & Pensiunan 2021, Ini Jadwal Cair Serta Prediksi Besaran Diterima

Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat memberikan bocoran soal THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2021. Berikut bocorannya, serta jadwal pencairan.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
TRIBUNNEWS/EDITED: SURYA.CO.ID
ILUSTRASI. Bocoran THR dan Gaji ke-13 PNS & Pensiunan 2021 

Penulis: Arum | Editor: Musahadah

SURYA.CO.ID - Inilah bocoran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan tahun 2021 menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Simak pula jadwal pencairan dan prediksi besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS dan pensiunan 2021. 

Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tahun lalu, Tunjangan Hari Raya alias THR dan gaji ke-13 di tahun 2021 bagi para Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri akan dibayarkan secara penuh.

Hal tersebut lantaran pada 2020, tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan.

Baca juga: Kapan THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2021 Cair? Ini Prediksi Waktu, Dibayar Penuh Sesuai Tunjangan

Ilustrasi uang BLT UMKM 2021 Senilai Rp 1,2 Juta. Daftar Golongan yang Tidak Dapat ada di artikel ini
Ilustrasi uang BLT UMKM 2021 Senilai Rp 1,2 Juta. Daftar Golongan yang Tidak Dapat ada di artikel ini (Shutterstock via Kompas.com)

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020) lalu.

THR

Menilik pencairan THR PNS tahun lalu, pemerintah menyalurkan THR PNS paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara jika proses pencairan THR tahun ini masih sama seperti tahun lalu, maka THR bagi PNS dan abdi negara lainnya baru akan dilakukan pada 28 April 2021.

Pasalnya, Idul Fitri tahun ini diprediksi jatuh pada tanggal 12 Mei 2021.

Sementara itu, terkait besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved