Ramadan 2021

Cara Hitung Besaran THR 2021 untuk Karyawan Swasta, Berikut Jadwal Pencairan Sesuai Aturan Menaker

Berikut cara hitung besaran THR 2021 alias Tunjangan Hari Raya untuk karyawan swasta. Simak pula jadwal pencairan THR 2021 sesuai edaran Menaker

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
INSTAGRAM @KEMNAKER
Unggahan Kemnaker tentang THR 2021 karyawan swasta (kiri). keterangan (kanan) 

- Masa kerja kurang dari 12 bulan

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kapan jadwal pencairan THR 2021?

Dalam konferensi pers secara online yang diunggah di Youtube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, menjelaskan bahwa jadwal pencairan THR 2021 untuk pekerja swasta paling lambah 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Itu artinya, 7 hari sebelum lebaran, THR pekerja swasta harus sudah cair. 

Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Dalam aturan itu pula Ida Fauziah meminta THR 2021 wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

Sebab pada 2020, pengusaha diberi kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha.

Menurut Ida, kini ekonomi sudah lebih membaik, maka THR wajib dibayar penuh.

"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut," kata Ida dalam konferensi pers virtual, di YouTube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021).

Denda dan Sanksi

Jika tidak bisa memberikan THR kepada karyawan, maka pengusaha akan dikenakan denda dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Besaran denda adalah 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Sementara untuk sanksi administratif, Ida menjelaskan bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan pasal 9 ayat 1 dan 2.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved