Cabuli Keponakan yang Dirawat Sejak Kecil, Dosen Unej Jadi Tersangka, Ratusan Aktivis Dukung Korban

RH (inisial), oknum dosen Universitas Jember (Unej) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri. 

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Musahadah
surya/sri wahyunik
Koalisi Tolak Kekerasan Seksual menggelar aksi secara virtual untuk menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan seksual, Selasa (13/4/2021). Aksi itu dilatarbelakangi kasus pencabulan dosen Universitas Jember berinisial RH terhadap keponakannya. 

SURYA.CO.ID - RH (inisial), oknum dosen Universitas Jember (Unej) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri. 

Ironisnya, keponakan yang diduga dicabuli RH telah lama dirawat oleh sang dosen Unej ini.

Oknum dosen Unej membungkus perbuatannya dengan alasan melakukan terapi kanker payudara kepada keponakan yamg masih berusia 16 tahun. 

Terapi kanker payudara abal-abal itu berbuntut tindakan pelecehan terhadap korban. 

RH ditetapkan tersangka setelah polisi berhasil mengungkap lebih dari dua alat bukti dan seusai menggelar perkara. 

Baca juga: Situasi Terkini Distrik Beoga Setelah Teror Brutal KKB Papua, Makanan Nipis dan ASN Diminta Bertahan

Baca juga: UPDATE Harta Karun yang Ditemukan di Bondowoso, Banyak Gelang Emas dan Gerabah Manusia Megalitikum

Hal ini dipastikan Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

Dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya. Pemanggilan itu akan dilakukan pekan ini.

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berikut fakta-fakta terbaru kasus ini: 

Ilustrasi Pelecehan seksual. Seorang dosen PTN di Jember diduga lecehkan gadis 16 tahun berdalih terapi kanker payudara.
Ilustrasi Pelecehan seksual. Seorang dosen PTN di Jember diduga lecehkan gadis 16 tahun berdalih terapi kanker payudara. (dok)

1. Dirawat sejak kecil

Kuasa Hukum RH, Ansorul Huda mengatakan, pihaknya dari awal menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan kepada korban.

Sebab, pelapor kasus itu adalah keponakan RH.

"Apalagi klien kami sudah merawat keponakannya sejak masih kecil," ujar Huda.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved