Konflik Partai Demokrat
Kubu AHY Diminta Siapkan Saweran Rp 100 Miliar, Kubu Moeldoko Yakin Menang Gugatan AD/ART di PTUN
Demokrat kubu AHY diminta segera menyiapkan saweran hingga jumlahnya Rp 100 miliar oleh kubu Moeldoko untuk membayar kekalahan gugatan.
Selain itu, Rahmad mengatakan permohonan gugatan dilakukan untuk merespons putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang.
"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang.
Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN.
Nyicil saja. Jangan buru buru semua," ucap Rahmad
Selain meminta membatalkan AD/ART 2020, materi gugatan juga meminta PTUN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat pimpinan Ketua Umum AHY.
Kemudian juga meminta Kubu AHY ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
"Uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," pungkas Rahmad. (Tribunnews.com)
Baca berita lainnya terkait konflik Partai Demokrat