Konflik Partai Demokrat

Kubu AHY Diminta Siapkan Saweran Rp 100 Miliar, Kubu Moeldoko Yakin Menang Gugatan AD/ART di PTUN

Demokrat kubu AHY diminta segera menyiapkan saweran hingga jumlahnya Rp 100 miliar oleh kubu Moeldoko untuk membayar kekalahan gugatan.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
KSP Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kubu Moeldoko minta AHY cs segera melakukan saweran sebesar Rp 100 miliar. 

Selain itu, Rahmad mengatakan permohonan gugatan dilakukan untuk merespons putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang.

"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang.

Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN.

Nyicil saja. Jangan buru buru semua," ucap Rahmad

Selain meminta membatalkan AD/ART 2020, materi gugatan juga meminta PTUN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat pimpinan Ketua Umum AHY.

Kemudian juga meminta Kubu AHY ganti rugi sebesar Rp100 miliar.

"Uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," pungkas Rahmad. (Tribunnews.com)

Baca berita lainnya terkait konflik Partai Demokrat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved