Konflik Partai Demokrat
Kubu AHY Diminta Siapkan Saweran Rp 100 Miliar, Kubu Moeldoko Yakin Menang Gugatan AD/ART di PTUN
Demokrat kubu AHY diminta segera menyiapkan saweran hingga jumlahnya Rp 100 miliar oleh kubu Moeldoko untuk membayar kekalahan gugatan.
SURYA.co.id | JAKARTA - Demokrat kubu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) diminta segera menyiapkan saweran hingga jumlahnya Rp 100 miliar oleh kubu Moeldoko.
Pasalnya, kubu Moeldoko merasa yakin bakal memenangkan gugatan AD/ART Partai Demokrat di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).
Seperti diketahui, sejak ditolak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kubu Moeldoko mengajukan gugatan AD/ART Partai Demokrat ke PTUN, 1 April 2021.
Adapun sesumbar kubu Moeldoko meminta kubu AHY segera melakukan saweran uang disampaikan oleh Aliansi Penyelamat dan Penerus Partai Demokrat (APPD).
APPD mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan upaya hukum di pengadilan setelah tidak disahkan KLB Partai Demokrat Deli Serdang.

Ketua Umum APPD Nisan Radian meminta AHY dkk tidak melontarkan ucapan-ucapan liar terkait Moeldoko.
"Negara kita adalah negara hukum. Kita hormati dulu proses di pengadilan. Jangan malah mereka menebar upaya-upaya yang cenderung bohong," kata Nisan dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Senin (12/4/2021).
Nisan meminta kubu AHY melakukan saweran agar bisa mengumpulkan ganti rugi Rp100 miliar jika gugatan kubu Moeldoko dikabulkan pengadilan.
"Uang Rp100 miliar itu tidak sedikit. Mereka fokus saja dengan ganti rugi itu mulai sekarang. Kami yakin gugatan di pengadilan itu akan dimenangkan pak Moeldoko," ujar Nisan Radian.
Dia lebih lanjut juga menyoroti soal adanya sekelompok orang yang menghendaki Presiden Jokowi mencopot Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko karena terlibat KLB di Deli Serdang.

Menurutnya, gerakan untuk mendesak presiden Jokowi mencopot Moeldoko merupakan bentuk intervensi, terlebih keterlibatan Moeldoko adalah urusan pribadi.
"Mengangkat dan memberhentikan seseorang untuk membantu kinerja pemerintahan merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi," kata Nisan.
Diberitakan sebelumnya, Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko Muhammad Rahmad, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait AD/ART 2020.
Gugatan itu menyusul penolakan pengesahan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," ungkap Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).