Berita Blitar
Tempat Kos Jadi Lokasi Prostitusi Online Anak di Kota Blitar, Ini yang Dilakukan Satpol PP
Satpol PP Kota Blitar mendalami dugaan pelanggaran di usaha tempat kos yang digunakan kegiatan asusila.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
"Ke depan, kami akan melakukan sosialisasi lagi soal itu ke RT dan pemilik tempat kos," ujarnya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus prostitusi online anak di bawah umur.
Polisi menangkap BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur.
BY ditangkap di sebuah tempat kos di wilayah Sananwetan, Kota Blitar.
Tempat kos yang berkedok salon itu dipakai BY sebagai tempat mangkal anak di bawah umur yang akan dijual ke pria hidung belang.
Untuk sementara, polisi mendapatkan enam anak di bawah umur rata-rata pelajar yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh BY.